Tribun Lampung Tengah

Buron 3 Bulan Seusai Gasak Kotak Amal Masjid, Pria Menggala Diciduk saat Singgah ke Bandarjaya

Tiga bulan menjadi buron, pelaku pencurian kotak amal masjid diciduk Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lamteng
RK (23), warga Menggala, Tulangbawang, pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Azhar, Terbanggi Besar, diamankan Satreskrim Polres Lamteng. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Tiga bulan menjadi buron, pelaku pencurian kotak amal masjid diciduk Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Pelaku berinisial RK (23), warga Menggala, Tulangbawang, diringkus polisi di rumah rekannya di Kelurahan Bandarjaya Timur, Sabtu (20/6/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Satreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara menyebutkan, RK masuk DPO satuannya berdasarkan laporan LP/275-B/III/2020/Polda LPG/Res Lam-Teng, tanggal 6 Maret 2020 dan surat daftar pencarian orang DPO nomor 88/III/2020/Reskrim, tanggal 7 Maret 2020.  

"Pelaku RK merupakan rekan dari pelaku berinisial AR, warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, yang sebelumya kita tangkap Maret lalu," terang AKP Yuda Wiranegara, mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (28/6/2020).

Modus pelaku, kata Yuda, masuk ke dalam Masjid Al-Azhar di Kelurahan Bandarjaya Barat.

Pura-pura Beli Tempered Glass, Sepasang Pria dan Wanita Gasak Kotak Amal di Konter Ponsel

Tepergok Bongkar Kotak Amal Masjid, Pria Bisu Babak Belur Diamuk Massa

Maklumat Kapolri Dicabut, Polda Lampung: Tetap Patuhi 3 Hal Ini

Rapid Test Berlaku 14 Hari, Kursi Tengah Pesawat Tetap Kosong

Pelaku menggasak kotak amal masjid yang diduga berisi uang sebesar Rp 600 ribu.

"Dalam perkara pencurian kotak amal ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang masih buron. Untuk identitas dan ciri-cirinya sudah kami ketahui," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RK dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Pengurus masjid bernama Muklis menyebutkan, aksi pencurian kotak amal di Masjid Al-Azhar pertama kali diketahui saat jamaah hendak menunaikan salat Subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu mereka terkejut mendapati kotak amal di bagian tengah masjid dalam kondisi rusak.

"Isinya sudah habis, tidak ada lagi. Kemungkinan pelakunya masuk dengan cara merusak jendela samping masjid. Jendela dalam kondisi terbuka kuncinya," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Muklis bersama jamaah lainnya melapor ke Satreskrim Polres Lamteng.

Selama tiga bulan menjadi buruan polisi, RK mengaku berada ke rumahnya di Menggala, Tulangbawang.

RK mengatakan, aksi pencurian kotak amal itu dilakukan bersama dua rekannya, yakni AR (sudah tertangkap) dan OK (buron).

Ketiganya beraksi pada 6 Maret lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kami memanjat tembok masjid. Dua orang mengawasi sekitar, lalu satu orang (AR) masuk ke dalam masjid, mencongkel jendela samping masjid dengan besi," jelas RK kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng.

Setelah berhasil merusak kotak amal dan mengambil isinya, para pelaku melarikan diri. 

Uang hasil kejahatan mereka bagi tiga, dengan masing-masing mendapatkan Rp 200 ribu. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved