Maklumat Kapolri Dicabut, Polda Lampung: Tetap Patuhi 3 Hal Ini

Masyarakat tetap diminta mematuhi tiga hal penting, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer.

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung telah menerima surat telegram terbaru Kapolri bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020, 25 Juni 2020, yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahan.

Telegram itu mencabut Maklumat Kapolri sebelumnya bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, tertanggal 19 Maret.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, penerapan Telegram terbaru itu akan diselaraskan dengan kebijakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.

"Tetap mengacu pada pergub (peraturan gubernur) tentang new normal. Sekarang kebijakan terkait new normal sedang dirancang," kata Pandra, Sabtu (27/6/2020).

Pandra menjelaskan, meskipun Maklumat Kapolri yang memuat larangan dan imbauan di tengah pandemi Covid-19 telah dicabut, bukan serta merta masyarakat bebas beraktivitas seperti sebelum corona mewabah.

Rapid Test Berlaku 14 Hari, Kursi Tengah Pesawat Tetap Kosong

Persyaratan Terbang di Masa New Normal, Tidak Perlu Lagi Surat dari Instansi

Garuda: Surat Rapid Test Kini Berlaku 14 Hari, Mulai Juli Terbang Setiap Hari

Syarat Terbang dengan Maskapai Lion Air Group

Masyarakat tetap diminta mematuhi tiga hal penting, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer.

"Nantinya, aturan atau tata kelola penerapan new normal akan tertuang dalam pergub. Termasuk apa saja yang sudah diperbolehkan, seperti resepsi pernikahan atau kegiatan yang mengundang keramaian lainnya," ujar Pandra.

"Sekarang, tempat wisata sudah mulai new normal, tapi wisata yang sifatnya ekosistem alam terbuka. Untuk wisata yang sifatnya tempat-tempat hiburan, masih belum diperbolehkan," sambungnya.

Untuk menggelar resepsi pernikahan, lanjut Pandra, tetap mengacu kebijakan gugus tugas.

Sementara mengenai izin keramaian, dikeluarkan melalui intelijen masing-masing wilayah.

"Izin keramaian melalui Satintelkam masing-masing polres. Bagaimana petunjuk teknisnya, mereka akan berkodinasi dengan instansi terkait," katanya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved