Syarat Terbang dengan Maskapai Lion Air Group

Calon penumpang maskapai Lion Air Group diimbau mencermati masa berlaku dokumen yang digunakan dalam penerbangan.

Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Lion Air
Syarat terbang dengan maskapai Lion Air Group di masa new normal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Calon penumpang maskapai Lion Air Group diimbau mencermati masa berlaku dokumen yang digunakan dalam penerbangan.

“Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/wilayah/kota tertentu,” terang Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterang tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Danang, hal itu mengingat syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang pesawat kini lebih sederhana.

Hal itu setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran itu menyebutkan, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR test, dan atau surat keterangan kesehatan.

Lion Air Terapkan Aturan Kursi di Kabin Pesawat, Kursi Belakang untuk Karantina

Jadi Fokus Rapid Test, Kelurahan Pidada Sumbang Kasus Positif Tertinggi di Panjang

Garuda: Surat Rapid Test Kini Berlaku 14 Hari, Mulai Juli Terbang Setiap Hari

Persyaratan Terbang di Masa New Normal, Tidak Perlu Lagi Surat dari Instansi

Syarat terbang dengan maskapai Lion Air Group di masa new normal.
Syarat terbang dengan maskapai Lion Air Group di masa new normal. (Dok Lion Air)

Untuk itu, calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestik) diminta memperhatikan hal-hal berikut:

Pertama, jika uji kesehatan yang digunakan rapid test Covid-19, dengan hasil nonreaktif, maka masa berlakunya 14 hari.

Kedua, jika uji kesehatan yang digunakan reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif, maka masa berlakunya 14 hari.

Ketiga, apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Sementara bagi calon penumpang keberangkatan luar negeri ke Indonesia wajib menggunkan surat RT-PCR dengan hasil negatif.

“Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif,” jelas Danang.

“Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Lion Air Group mewajibkan calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan, seperti tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan, menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).

Kemudian, calon penumpang juga diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan, mengikuti aturan jarak aman (physical distancing), menjaga kebersihan, dan mengikuti petunjuk awak pesawat.

Lion Air Group menyediakan beberapa tempat yang melayani pembelian tiket yang dapat dilakukan oleh calon penumpang.

“Calon penumpang dapat membeli tiket (issued ticket) di kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket (ticketing town office) Lion Air Group di  seluruh  kota di Indonesia, laman resmi Lion Air Group, ataupun mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA),” pungkas Danang. (Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved