Persyaratan Terbang di Masa New Normal, Tidak Perlu Lagi Surat dari Instansi

Masa berlaku surat polymerase chain reaction (PCR) test dan rapid test bagi calon penumpang pesawat domestik kini diperpanjang hingga 14 hari.

Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi - Bandara Radin Inten II. Masa berlaku surat PCR test dan rapid test bagi calon penumpang pesawat domestik kini menjadi 14 hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam masa new normal.

Salah satunya, masa berlaku surat polymerase chain reaction (PCR) test dan rapid test bagi calon penumpang pesawat domestik kini diperpanjang hingga 14 hari.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang persyaratan dan kriteria untuk orang bepergian yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI.

Salah satu syaratnya adalah menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test.

Humas Bandara Radin Inten II Wahyu Aria Sakti mengatakan, secara prosedur, pelayanan keberangkatan maupun kedatangan dari dan ke bandara tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalankan.

Garuda: Surat Rapid Test Kini Berlaku 14 Hari, Mulai Juli Terbang Setiap Hari

Maklumat Kapolri Dicabut, Penerapan New Normal Tergantung Kebijakan Kepala Daerah

XL Axiata Salurkan Donasi Siaga Pandemi Covid-19 Rp 100 Juta Melalui PMI

PGN dan PT Krakatau Steel Teken Perjanjian Jual Beli Gas Tingkatkan Utilisasi Gas Bumi Industri Baja

Pemeriksaan penumpang Garuda dari Jakarta di Bandara Radin Inten II Lampung, Rabu (13/5/2020).
Pemeriksaan penumpang Garuda dari Jakarta di Bandara Radin Inten II Lampung, Rabu (13/5/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Perbedaan hanya pada persyaratan bagi persyaratan orang dalam negeri (domestik).

“Kalau untuk keberangkatan dan kedatangan, kita tetap mengikuti protokol kesehatan anjuran gugus tugas. Hanya saja, persyaratan rapid test yang tadinya berlaku tiga hari, kini berlaku 14 hari,” jelas Wahyu saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Sabtu (27/6/2020).

“Jadi yang harus dibawa selain tiket yaitu kartu identitas, rapid test, surat bebas gejala influenza dari puskesmas atau rumah sakit yang memiliki fasilitas PCR  atau rapid test. Tadinya ada surat tugas dari instansi, sekarang tidak perlu lagi,” sambung Wahyu.

Hingga akhir Juni 2020, hanya ada dua maskapai yang sudah melayani penerbangan di Bandara Radin Inten II, yaitu Garuda dan Lion Air Group.

“Yang rutin hingga saat ini masih Garuda dan Lion Air. Selain dua maskapai itu, kita akan lihat perkembangan kembali di awal Juli nanti, apakah ada maskapai lain yang menyusul,” pungkasnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat yang hendak bepergian dalam lingkup dalam negeri dengan menggunakan kendaraan pribadi hanya diwajibkan untuk bertanggung jawab atas kesehatan pribadi, serta tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Mereka yang akan menggunakan transportasi umum, setidaknya harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Kedua, menunjukkan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved