Persyaratan Terbang di Masa New Normal, Tidak Perlu Lagi Surat dari Instansi

Masa berlaku surat polymerase chain reaction (PCR) test dan rapid test bagi calon penumpang pesawat domestik kini diperpanjang hingga 14 hari.

Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi - Bandara Radin Inten II. Masa berlaku surat PCR test dan rapid test bagi calon penumpang pesawat domestik kini menjadi 14 hari. 

Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test dan atau rapid test.

Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Calon penumpang dapat mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler melalui PlayStore atau AppStore.

Surat edaran tersebut juga mengatur tentang persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.

Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan.

Pemeriksaan PCR test bagi perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada pos lintas batas negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR.

Sebagai gantinya, mereka harus menunjukkan surat bebas gejala flu.

Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Atau, memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan. (Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved