Rapid Test Berlaku 14 Hari, Kursi Tengah Pesawat Tetap Kosong

Sejumlah maskapai penerbangan menyambut baik kebijakan pemerintah memperpanjang masa pakai surat hasil tes Covid-19 menjadi 14 hari.

Dok Lion Air Group
Ilustrasi - Sesuai protokol kesehatan, kursi tengah pesawat tetap dikosongkan alias tanpa penumpang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah maskapai penerbangan menyambut baik kebijakan pemerintah memperpanjang masa pakai surat hasil tes Covid-19 menjadi 14 hari.

Merujuk Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, perpanjangan masa pakai surat itu untuk menyambut new normal (kenormalan baru).

Meskipun demikian, maskapai tetap meneruskan protokol kesehatan, di antaranya kursi tengah tetap kosong alias tanpa penumpang.

SE Nomor 9 Tahun 2020 sendiri terbit pada Jumat (26/6). Surat edaran ini bertanda tangan Doni Monardo, kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Berperihal Perubahan atas SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

SE tersebut masih mengatur bahwa calon penumpang pesawat harus membawa bukti tes kesehatan. Seperti hasil rapid test, PCR test (uji swab), dan atau surat keterangan kesehatan.

Garuda: Surat Rapid Test Kini Berlaku 14 Hari, Mulai Juli Terbang Setiap Hari

Sudah New Normal, Sriwijaya Air Mengudara Lagi Mulai 1 Juli 2020

Syarat Terbang dengan Maskapai Lion Air Group

Maklumat Kapolri Dicabut, Penerapan New Normal Tergantung Kebijakan Kepala Daerah

Namun, masa berlaku surat kini diperpanjang sampai 14 hari.

Sebelumnya, masa berlaku surat hanya tiga hari dan sempat diperpanjang menjadi tujuh hari.

Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia.
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia. (KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Maskapai Garuda Indonesia memastikan syarat surat rapid test, PCR test, dan atau surat keterangan kesehatan yang diperpanjang menjadi 14 hari telah diberlakukan kepada calon penumpang.

"Untuk protokol kesehatan, sama seperti sebelumnya. Hanya dari sisi persyaratan, yaitu masa berlaku rapid test atau uji swab, yang tadinya tiga hari, sekarang menjadi 14 hari," kata Sales and Service Manager Garuda Indonesia Cabang Tanjungkarang Tosan Anda Andika, Sabtu (27/6/2020).

"Cukup membawa surat rapid test. Untuk kedatangan dari luar negeri, harus ada PCR test," imbuhnya.

Tosan menjelaskan Garuda tetap ketat dalam hal protokol kesehatan.

Ia mencontohkan, di dalam pesawat, kursi bagian tengah tetap kosong untuk memberi jarak antara penumpang di kursi kanan dan kiri.

"Garuda lebih ketat lagi. Misalnya di dalam pesawat, seat (kursi) di tengah sudah tidak dijual lagi," ujarnya.

Saat ini, Garuda menyediakan 114 kursi atau 70 persen dari kuota penuh penumpang sesuai aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19.

Penerbangan rute Lampung-Jakarta dijadwalkan 5 hari dalam sepekan, dengan frekuensi penerbangan sekali dalam sehari.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved