Rapid Test Berlaku 14 Hari, Kursi Tengah Pesawat Tetap Kosong

Sejumlah maskapai penerbangan menyambut baik kebijakan pemerintah memperpanjang masa pakai surat hasil tes Covid-19 menjadi 14 hari.

Tayang:
Dok Lion Air Group
Ilustrasi - Sesuai protokol kesehatan, kursi tengah pesawat tetap dikosongkan alias tanpa penumpang. 

"Sekarang 5 kali dalam sepekan, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Jumat, dan Minggu. Kecuali Kamis dan Sabtu. Mulai 1 Juli nanti, sudah daily (setiap hari)," kata Tosan.

Senada, Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro memastikan syarat hasil tes kesehatan yang diperpanjang menjadi 14 hari sudah diberlakukan untuk penumpang Lion Air Group.

"Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dokumen kesehatan. Selain itu, harus memperhatikan dan memenuhi ketentuan perjalanan udara sebagaimana diatur oleh daerah tertentu," ujarnya, Sabtu.

Ilustrasi - Syarat terbang dengan maskapai Lion Air Group di masa new normal.
Ilustrasi - Syarat terbang dengan maskapai Lion Air Group di masa new normal. (Dok Lion Air)

Untuk perjalanan dalam negeri, Danang mengingatkan penumpang membawa hasil rapid test atau PCR test (uji swab) dan atau surat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas, dengan masa berlaku kini 14 hari.

Sementara penumpang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil PCR test dengan hasil negatif.

"Lion Air Group mewajibkan calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan meliputi, tiba lebih awal di terminal keberangkatan, yakni 4 jam sebelum keberangkatan, menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya). Kemudian, wajib pakai masker, mencuci tangan, mengikuti aturan jarak aman, menjaga kebersihan, dan mengikuti petunjuk awak pesawat," jelas Danang.

Saat ini, Lion Air Group baik pesawat Batik Air maupun Lion Air sudah terbang setiap hari untuk rute Lampung-Jakarta.

Demikian pula di Maskapai Sriwijaya Air.

Branch Manager Sriwijaya Air Lampung Darmando Purba menyatakan syarat hasil tes kesehatan yang diperpanjang menjadi 14 hari akan diberlakukan untuk penumpang Sriwijaya Air.

Pihaknya akan menerapkan aturan tersebut seiring kembali beroperasinya pesawat Sriwijaya Air pada 1 Juli, termasuk rute Lampung-Jakarta.

"Untuk persyaratan, kami mengikuti apa yang harus dipenuhi dalam SE, seperti rapid test. Kami juga tergantung pada daerah tujuan, karena masing-masing daerah punya kebijakan," katanya, Sabtu.

Darmando mengungkapkan Sriwijaya Air akan kembali mengudara dengan rute Lampung-Jakarta dan Lampung-Yogyakarta serta sebaliknya pada 1 Juli.

"Kursi yang tersedia untuk penumpang sebanyak 70 persen dari total seat capacity,” ujar Darmando.

Jadwal dan Rute Sriwijaya Air:

1. Lampung-Yogyakarta (SJ-337 TKG-YIA), pukul 07.30-09.00 WIB (Selasa, Kamis, Sabtu)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved