Rapid Test Berlaku 14 Hari, Kursi Tengah Pesawat Tetap Kosong

Sejumlah maskapai penerbangan menyambut baik kebijakan pemerintah memperpanjang masa pakai surat hasil tes Covid-19 menjadi 14 hari.

Tayang:
Dok Lion Air Group
Ilustrasi - Sesuai protokol kesehatan, kursi tengah pesawat tetap dikosongkan alias tanpa penumpang. 

Perbedaannya hanya pada masa berlaku surat hasil tes kesehatan.

"Untuk keberangkatan dan kedatangan, tetap mengikuti protokol kesehatan anjuran Gugus Tugas. Hanya, persyaratan rapid test kini berlaku 14 hari," katanya, Sabtu.

"Jadi yang harus dibawa, selain tiket, yaitu kartu identitas, hasil rapid test atau surat bebas gejala influenza dari puskesmas atau rumah sakit yang memiliki fasilitas PCR atau rapid test. Tadinya ada surat tugas dari instansi, sekarang tidak perlu lagi," sambungnya.

Di lain pihak, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum, tertanggal 19 Juni 2020.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Kepmenkes antara lain pasar dan sejenisnya, mal, pertokoan, penginapan, restoran, sarana dan kegiatan olahraga.

Kemudian, moda transportasi seperti stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, lokasi wisata, jasa perawatan kecantikan, rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, serta jasa penyelenggaraan event pertemuan.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung dr Reihana mengingatkan protokol kesehatan tetap harus berlaku di tempat dan fasilitas umum.

Protokol kesehatan itu harus memuat perlindungan kesehatan individu, seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat.

"Yang pasti, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan jika berada di tempat umum. Protokol kesehatan merupakan harga mati. Dengan protokol kesehatan, kita bisa memutus penyebaran covid-19," katanya.

Reihana menjelaskan, pada masa new normal, orang-orang harus produktif meskipun masih pandemi Covid-19.

"New normal, di mana kita harus menjadi manusia yang produktif tapi bisa hidup berdampingan dengan Covid-19. Tetap jaga kesehatan," ujarnya.

Edaran Baru

- Gugus Tugas Covid-19 nasional terbitkan SE 9/2020

- penumpang pesawat tetap bawa hasil rapid test atau PCR test (uji swab) atau surat bebas influenza dari RS dan puskesmas

- masa berlakunya kini 14 hari

- khusus kedatangan luar negeri, harus bawa hasil PCR test

- jika tidak ada, maka harus PCR test saat tiba

- selama masa tunggu hasil PCR test, wajib jalani karantina di tempat karantina khusus pemerintah

- atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi akomodasi karantina Covid-19 dari Kemenkes

- Sumber: SE 9/2020

(rob/din/iki)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved