Berita Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dinilai Langgar Janji Soal Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Editor: wakos reza gautama
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Meski demikian, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kewajiban tersebut adalah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal.

"Menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat," tulis Anies dalam Kepgub tersebut.

Kemudian PT Pembangunan Jaya Ancol diharuskan mengeruk sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.

Mereka juga harus berkontribusi mengeruk sedimentasi sungai di daratan.

Selanjutnya, untuk lahan hasil perluasan kawasan sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas lebih kurang 35 hektar dan 120 hektar wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dituangkan dalam berita acara serah terima.

Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian yang dibuat secara Notarial Akta antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta sudah harus diselesaikan paling lama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur ini.

Artinya, kewajiban dan kontribusi ini harus diselesaikan pada bulan Agustus 2020 nanti.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beri Izin Reklamasi untuk Ancol, Anies Dikritik Langgar Janjinya Sendiri" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved