Berita Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dinilai Langgar Janji Soal Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Editor: wakos reza gautama
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta memberikan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol seluas lebih kurang 150 hektar.

Reklamasi itu diberikan untuk perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).

Kebijakan Anies Baswedan ini menuai kritikan dari elemen masyarakat. 

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam keras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran telah memberikan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan bahwa izin perluasan reklamasi kawasan Ancol dan Dufan merupakan ironi karena Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Ini faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," ucap Susan, Sabtu (27/6/2020).

Lagi Anies Menang, MA Tolak Gugatan Kasasi PT Taman Harapan Indah Terkait Izin Reklamasi Pulau H

Tewas Ditembak Begal, Bambang Akan Dimakamkan di Lampung

Warga Bone Teriak Tolong Saat Dikejar Ular Piton 8 Meter

Warga Nekat Makamkan Jenazah Covid-19 Setelah Ambil Paksa dari Ambulans

Melan Refra Putri John Kei yang Jadi Sorotan

Susan menyebutkan, Kepgub tersebut memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan pada tiga Undang-Undang yaitu Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menilai ketiga Undang-undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada Undang-Undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?" tanya Susan.

Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomot 1 Tahun 2014 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.

"Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan," ungkap dia.

Tak hanya itu, tambah Susan, pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi ini jelas-jelas akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol serta kawasan tempat pengambilan material pasir untuk bahan pengurukan.

Sebelumnya, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved