Berita Nasional

Viral Ambulans Dipakai Angkut Kambing, Di Lampung Ada Ambulans Dipakai Angkut Sapi

Ambulans digunakan untuk mengangkut hewan. Viral video ambulans digunakan untuk mengangkut kambing

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Tangkapan layar
Sebuah mobil ambulans desa digunakan untuk mengangkut kambing di Lumajang yang dunggah oleh netizen di media sosialnya 

"Anggota menghentikan ambulans sekitar beberapa ratus meter dari puskesmas," katanya.

Polisi kemudian menghentikan laju ambulans sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itulah, polisi menemukan sapi dalam ambulans.

Selain itu, tiga tersangka turut berada di bagian belakang mobil.

"Para pelaku diamankan di mapolsek dan kita panggil pelapor ke polsek."

"Saat diperlihatkan dengan sapi yang para pelaku bawa, ternyata benar itu adalah sapi miliknya," jelas Sayidina Ali.

Korban Curiga Sapi Dicuri

Saat malam pencurian, Bejo mengatakan, ia curiga dengan suasana di kandang sapi miliknya.

Hal itu karena beberapa sapi lainnya di kandang sempat melenguh.

Ia pun langsung bangun.

Bejo lalu memeriksa ke kandang sapi miliknya.

Ternyata, satu ekor sapi miliknya tak ada di kandang.

"Saya langsung bangunkan warga."

"Kemudian, para tetangga terbangun dan ikut mencari ke sekitar kampung, namun (sapi) tak ditemui," kata Bejo.

Tak hanya itu, beberapa warga ternyata langsung melapor ke Polsek Bangun Rejo.

Beruntung, polisi yang menuju ke lokasi kejadian, justru mendapatkan para pelakunya di tengah jalan.

"Kalau sapi terjual, kerugian yang saya alami sekitar Rp 8 juta."

"Beruntung, polisi sigap dan cepat. Sehingga, para pelakunya langsung bisa ditangkap," imbuhnya.

 Bocah 10 Tahun Dibunuh Tetangganya secara Sadis Pakai Golok, Terungkap Kondisi Leher Korban

 3 Pemuda Perkosa Mayat Gadis 13 Tahun, Awalnya Pura-pura Lihat Golok

Guna penyidikan lebih lanjut, keempat pelaku masih mendekam di Mapolsek Bangun Rejo.

Barang bukti satu ekor sapi putih jenis kelamin betina dan satu unit mobil ambulans milik Puskesmas Bangunrejo BE 9023 GZ masih diamankan di Mapolsek Bangun Rejo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved