Tribun Lampung Tengah

Bawa Sabu 4 Gram, 2 Pemuda Anak Tuha Dicokok Polisi

Dua pemuda asal Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dicokok polisi karena kedapatan memiliki sabu seberat 4,06 gram.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Tengah
Dua pemuda asal Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dicokok polisi karena kedapatan memiliki sabu seberat 4,06 gram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Dua pemuda asal Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dicokok polisi karena kedapatan memiliki sabu seberat 4,06 gram.

Kedua pelaku berinisial AD (25) dan PE (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng saat berada di sebuah warung bakso, Sabtu (27/6/2020).

"Pelaku kami amankan di salah satu warung bakso. Dari pelaku AD, kami dapati barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas berwarna cokelat," kata Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin (29/6/2020).

Adapun barang bukti yang disita berupa 4,06 gram sabu, enam plastik klip bening sisa pakai, satu bundel plastik bening, dan satu alat isap sabu/bong.

"Kita masih dalami kedua pelaku apakah sebagai pemakai atau pengedar. Keduanya saat ini masih kami amankan di Satres Narkoba Polres Lamteng," ujarnya.

Polisi Dapati Sabu saat Tangkap Oknum Satpol PP yang Curi Semen di Kediamannya

Setelah Vonis 17 Tahun karena Narkoba, Bos Angkot Ini Dijerat Pasal Pencucian Uang

41 TKI asal Bandar Lampung Gagal Berangkat karena Pandemi Covid-19

Kesembuhan Covid-19 di Lampung 78,7%, Reihana: Masyarakat Mampu Kendalikan Virus

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.

AD mengakui barang bukti sabu dan alat isapnya sebagai miliknya.

Serbuk haram tersebut akan dikonsumsi bersama rekannya.

"Buat dikonsumsi sendiri. Saya memakai sabu beberapa bulan terakhir hanya untuk menenangkan diri. Dua kali seminggu," bebernya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved