Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi Sabu, Kini Divonis 10 Tahun

Terdakwa Ricky Armanda diamankan saat hendak transaksi. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi Sabu, Kini Divonis 10 Tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Ricky Armanda diamankan saat hendak transaksi.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, Ricky Armanda (30), warga Sukarame, Bandar Lampung, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effi Harnida menyampaikan penangkapan terdakwa setelah pihak kepolisan mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sebuah wisma dijadikan ajang transaksi narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut pada pukul 01.00 WIB tim kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa," tuturnya, Senin 29 Juni 2020.

Masih kata JPU, ditemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 1,25 gram disimpan terdakwa di bawah meja di dalam kamar.

Lanjutnya, saat dimintakan keterangan, terdakwa menjelaskan bahwa masih menyimpan barang bukti lainnya di kediamannya di jalan Pulau Damar.

 Polisi Selidiki Pencurian Puluhan HP Senilai Rp 65 Juta di Toko Sumber Jaya Ponsel

 BREAKING NEWS Simpan Sabu 22,5 Gram, Pemuda di Bandar Lampung Terima Vonis 10 Tahun Bui

• Polda-BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Gubernur Arinal Malah Teringat Masa Kampanye

 Pilwakot Metro 2020, Koalisi PKS, PAN dan Demokrat Makin Terbuka, Mufti Salim Tak Mau Tergesa-gesa

"Tim Kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa dan menetemukan satu buah plastik besar sabu dengan berat kotor 15,26 gram dan satu buah plastik klip berisi 6 paket sabu dengan berat kotor 5,99 gram," tandasnya.

Dapat Untung Rp 500 Ribu

Simpan sabu di sebuah wisma, terdakwa Ricky Armanda mendapat keuntungan Rp 500 ribu.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, Ricky Armanda (30), warga Sukarame, Bandar Lampung, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effi Harnida menyampaikan dari sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan.

"Terdakwa menerima keuntungan dari Yogi sebesar Rp 500 ribu," kata JPU, Senin 29 Juni 2020.

Masih kata JPU, terhadap paket sabu seberat 1,25 gram disimpan terdakwa di bawah meja pada Wisma Kencana Jalan Bintara I Sukarame Bandar Lampung.

"Terhadap sabu dengan berat 15,26 dan satu buah plastik klip berisi 6 paket sabu dengan Bruto 5,99 di simpan di rumah terdakwa di Jalan Pulau Damar Gg. Nusa Indah III Kelurahan Waydadi Baru Sukarame," tandasnya.

Bagi Jadi 3 Paket 

Terima titipan paket narkoba, terdakwa Ricky Armanda bagi sabu jadi tiga paket.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, Ricky Armanda (30), warga Sukarame, Bandar Lampung, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effi Harnida menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa mendapat titipan berupa satu paket besar sabu dari Yogi (DPO) pada Senin 27 Januari 2020.

"Selanjutnya terdakwa membagi paket besar tersebut," tuturnya, Senin 29 Juni 2020.

Lanjutnya, sabu tersebut dibagi satu buah plastik besar dengan bruto 15,26 gram, satu plastik berisi enam paket seberat 5,99 gram, dan 3 paket sabu dengan berat 1,25 gram.

Lebih Ringan 5 Tahun 

Divonis lima tahun lebih ringan dari tuntutannya, terdakwa Ricky Armanda langsung nyatakan terima.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, Ricky Armanda (30), warga Sukarame, Bandar Lampung, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.

Setelah mendengarkan putusan hukuman Majelis Hakim Efiyanto, terdakwa Ricky langsung menanggapinya.

"Terima yang mulia," kata Ricky, Senin 29 Juni 2020.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effi Harnida menyatakan bahwa terdakwa Ricky Armanda terbukti bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara," sebutnya.

Tak hanya itu, JPU meminta agar terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis 10 Tahun

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Pemuda ini bernama Ricky Armanda (30) warga Jalan Pulau Damar, Gang Nusa Indah, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky Armanda bersalah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," sebut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (29/6/2020).

Kata Efiyanto, terdakwa terbukti sebagaimana dalam Dakwaan KeDUA Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Armanda dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara," serunya.

Efiyanto menambahkan, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.

"Jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan," tandasnya.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Pemuda ini bernama Ricky Armanda (30) warga Jalan Pulau Damar, Gang Nusa Indah, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky Armanda bersalah.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved