Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Simpan Sabu di Bawah Meja, Pemuda di Bandar Lampung Dapat Untung Rp 500 Ribu dari Pemasok

Simpan sabu di sebuah wisma, terdakwa Ricky Armanda mendapat keuntungan Rp 500 ribu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Simpan Sabu di Bawah Meja, Pemuda di Bandar Lampung Dapat Untung Rp 500 Ribu dari Pemasok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simpan sabu di sebuah wisma, terdakwa Ricky Armanda mendapat keuntungan Rp 500 ribu.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, Ricky Armanda (30), warga Sukarame, Bandar Lampung, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effi Harnida menyampaikan dari sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan.

"Terdakwa menerima keuntungan dari Yogi sebesar Rp 500 ribu," kata JPU, Senin 29 Juni 2020.

Masih kata JPU, terhadap paket sabu seberat 1,25 gram disimpan terdakwa di bawah meja pada Wisma Kencana Jalan Bintara I Sukarame Bandar Lampung.

"Terhadap sabu dengan berat 15,26 dan satu buah plastik klip berisi 6 paket sabu dengan Bruto 5,99 di simpan di rumah terdakwa di Jalan Pulau Damar Gg. Nusa Indah III Kelurahan Waydadi Baru Sukarame," tandasnya.

 Polisi Selidiki Pencurian Puluhan HP Senilai Rp 65 Juta di Toko Sumber Jaya Ponsel

 BREAKING NEWS Simpan Sabu 22,5 Gram, Pemuda di Bandar Lampung Terima Vonis 10 Tahun Bui

• Polda-BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Gubernur Arinal Malah Teringat Masa Kampanye

 Pilwakot Metro 2020, Koalisi PKS, PAN dan Demokrat Makin Terbuka, Mufti Salim Tak Mau Tergesa-gesa

Bagi Jadi 3 Paket 

Terima titipan paket narkoba, terdakwa Ricky Armanda bagi sabu jadi tiga paket.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, Ricky Armanda (30), warga Sukarame, Bandar Lampung, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effi Harnida menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa mendapat titipan berupa satu paket besar sabu dari Yogi (DPO) pada Senin 27 Januari 2020.

"Selanjutnya terdakwa membagi paket besar tersebut," tuturnya, Senin 29 Juni 2020.

Lanjutnya, sabu tersebut dibagi satu buah plastik besar dengan bruto 15,26 gram, satu plastik berisi enam paket seberat 5,99 gram, dan 3 paket sabu dengan berat 1,25 gram.

Lebih Ringan 5 Tahun 

Divonis lima tahun lebih ringan dari tuntutannya, terdakwa Ricky Armanda langsung nyatakan terima.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, Ricky Armanda (30), warga Sukarame, Bandar Lampung, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.

Setelah mendengarkan putusan hukuman Majelis Hakim Efiyanto, terdakwa Ricky langsung menanggapinya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved