Pemusnahan Narkoba di Lampung Selatan
Bupati Nanang Ermanto Apresiasi Kinerja Polres Lampung Selatan Berantas Narkoba
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Lampung Selatan dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Lampung Selatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
Hasil kerja keras jajaran Polres Lampung Selatan ini terlihat dari jumlah tangkapan narkoba selama 6 bulan terakhir di tahun 2020 yang cukup fantastik.
Di mana Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan narkoba jenis ganja sebanyak 94 kilogram.
Kemudian sabu sebanyak 121,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 5.087 butir.
“Kita pemerintah daerah mengapresasi keberhasilan Polres dalam mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran narkoba,” kata Nanang Ermanto saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di kantor Mapolres Lampung Selatan yang baru di Kalianda, Rabu (1/7/2020).
Nanang menegaskan, pemerintah daerah terus mendukung upaya dari polres Lampung Selatan untuk memberantas peredaran narkoba.
• BREAKING NEWS Polres Lampung Selatan Musnahkan 121 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi
• Setelah Vonis 17 Tahun karena Narkoba, Bos Angkot Ini Dijerat Pasal Pencucian Uang
• Brankas Minimarket di Kotabumi Dibobol Pakai Oli
• Sekeluarga Pasien Covid-19 di Lampung Sembuh, Termasuk Bayi 5 Bulan
Tidak hanya pada penyelundupan melalui pelabuhan Bakauheni, tetapi juga peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di Lampung Selatan.
“Narkoba ini sangat berbahaya. Karena merusak generasi muda yang menjadi harapan bangsa ke depan,” tegas Nanang.
94 Kilogram Ganja
Selama kurun bulan Januari hingga Juni lalu, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 94 kilogram paket narkoba jenis ganja.
Tangkapan ini terutama untuk upaya penyelundupan barang terlarang tersebut melalui jalur penyeberangan Bakauheni.
Tangkapan terbesar ada pada Maret 2020.
Ketika itu, Satnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket ganja sebanyak 66 kilogram.
“Selama tahun 2020 sampai dengan Juni, ada 94 kilogram paket sabu-sabu yang berhasil amankan."
"Ini kita musnahkan hari ini,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi, saat menyampai daftar tangkapan narkoba yang dimusnahkan di kantor mapolres barudi Kalianda, Rabu (1/7/2020).
Selain pada Maret 2020, pada Februari 2020, Satnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 22 kilogram.
Kemudian di April 2020 mengamankan paket sabu sebanyak 7 kilogram.
Selain mengamankan paket ganja, Satnarkoba Polres Lampung Selatan juga mengamankan paket narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5.087 butir pada April 2020.
6 Bulan Amankan 121,9 Kilogram Sabu
Selama kurun bulan Januari hingga Juni lalu, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 121,9 kilogram sabu.
Barang bukti tersebut didominasi penyelundupan barang terlarang melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.
Tangkapan terbesar terjadi pada Mei 2020 lalu.
Saat itu, Satnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu sebanyak 66 kilogram.
“Selama tahun 2020 sampai dengan Juni ada 121,9 kilogram paket sabu-sabu yang kita amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi dalam pemusnahan barang bukti narkoba di mapolres baru, Rabu (1/7/2020).
Tangkapan besar kedua ada pada Februari 2020, yakni sebanyak 38,7 kilogram sabu.
Kemudian diikuti April sebanyak 25,2 kg dan Maret 2 kg.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini telah mendapatkan penetapan dari Kejari Kalianda," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.
Edi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba.
Tidak hanya pada upaya penyelundupan melalui Pelabuhan Bakauheni, tetapi wilayah Lampung Selatan secara keseluruhan.
“Kami terus meningkatkan upaya memberantas peredaran narkoba di Lampung Selatan. Kita terus berupaya menangkap pada bandar narkoba. Ini menjadi komitmen Polri melindungi generasi penerus dari peredaran narkoba,” imbuh mantan Kapolres Mesuji ini.
Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan bertepatan dalam perayaan HUT Ke-74 Bhayangkara yang digelar di halaman Mapolres Lampung Selatan yang baru, Rabu (1/7/2020).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sebanyak 121,9 kilogram paket sabu, 94 kilogram paket ganja, dan 5.087 butir pil ekstasi.
Edi Purnomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dalam kurun Januari hingga Juni 2020.
Hadir pula Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan dalam enam bulan terakhir,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)