Tribun Bandar Lampung
Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Mahasiswa Diciduk Polisi saat Tunggu Pembeli
MG diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat menunggu pembeli di jalan Sudirman Kelurahan Enggal.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang mahasiswa salah satu kampus di Bandar Lampung diciduk polisi karena nyambi adi pengedar tembakau gorila.
Mahasiswa ini berinisial MG (21), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
MG diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat menunggu pembeli di jalan Sudirman Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Senin 29 Maret 2020.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, mengatakan, penangkapan tersangka MG bermula dari informasi masyarakat yang resah adanya penyalagunaan narkoba di Jalan Sudirman.
"Dari informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti," ungkapnya, Rabu 1 Juli 2020.
Dari tindaklanjut tersebut, lanjut Zainul, pihaknya mendapati seorang pria yang tengah duduk mencurigakan di atas sepeda motor.
• Gerak-geriknya Mencurigakan, 2 Pemuda Kedapatan Bawa Tembakau Gorila
• Mayat Anonim Laki-laki Ditemukan di Perairan Kuala Teladas Tuba, Berikut Ciri-cirinya
• Tiang Listrik di Pinggir Flyover Belum Dipindahkan, Dua Kios Warga Merugi
"Langsung kami lakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti 13 paket ganja sintetis yang disimpan dalam tas selempang warna biru," tuturnya.
Zainul menuturkan dari hasil interogasi tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
"Saat ini masih kami dalami guna pengembangan," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)