Tribun Bandar Lampung

Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Mahasiswa Diciduk Polisi saat Tunggu Pembeli

MG diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat menunggu pembeli di jalan Sudirman Kelurahan Enggal.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Satnarkoba Polresta Bandar Lampung
Barang bukti milik tersangka. Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Gorila, Mahasiswa Diciduk Polisi saat Tunggu Pembeli 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang mahasiswa salah satu kampus di Bandar Lampung diciduk polisi karena nyambi adi pengedar tembakau gorila.

Mahasiswa ini berinisial MG (21), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

MG diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat menunggu pembeli di jalan Sudirman Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Senin 29 Maret 2020.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul, mengatakan, penangkapan tersangka MG bermula dari informasi masyarakat yang resah adanya penyalagunaan narkoba di Jalan Sudirman.

"Dari informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti," ungkapnya, Rabu 1 Juli 2020.

Dari tindaklanjut tersebut, lanjut Zainul, pihaknya mendapati seorang pria yang tengah duduk mencurigakan di atas sepeda motor.

Gerak-geriknya Mencurigakan, 2 Pemuda Kedapatan Bawa Tembakau Gorila

Mayat Anonim Laki-laki Ditemukan di Perairan Kuala Teladas Tuba, Berikut Ciri-cirinya

Tiang Listrik di Pinggir Flyover Belum Dipindahkan, Dua Kios Warga Merugi

"Langsung kami lakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti 13 paket ganja sintetis yang disimpan dalam tas selempang warna biru," tuturnya.

Zainul menuturkan dari hasil interogasi tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

"Saat ini masih kami dalami guna pengembangan," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved