Penangkapan Kurir Narkoba oleh BNNP

6 Ribu Pil Ekstasi yang Dibawa Kurir Aceh Ternyata Pesanan Narapidana di Lapas Rajabasa

Dua kurir narkoba asal Aceh yang dibekuk jajaran BNNP Lampung, ternyata hendak mengirimkan ekstasi ke narapidana di Lapas Rajabasa.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kiri) saat jumpa pers penangkapan kurir narkoba asal Aceh di kantor BNNP Lampung, Kamis (1/7/2020). 6 Ribu Pil Ekstasi yang Dibawa Kurir Aceh Ternyata Pesanan Narapidana di Lapas Rajabasa. 

"Saat bertransaksi, kami tangkap Rohman yang dipancing saat akan menerima barang haram tersebut dari kurir Aceh," katanya.

Kemudian, terus Wayan, pihaknya melakukan pengembangan dan terungkap ada tersangka lainnnya yang saat ini menjadi DPO.

Kesulitan Ungkap Bandar

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kesulitan telusuri pemilik asli barang bukti yang dimusnahkan.

BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, jika mengungkap bandar besar narkoba tidak mudah.

"Karena kendalanya, satu, jaringan narkoba itu sistemnya sel terputus, tapi kami tetap berupaya mengungkap bandar-bandar itu," katanya, Kamis 25 Juni 2020.

Lanjut Sukawinaya, bandar besar pemilik sabu yang dimusnahkan ini sendiri berasal dari luar Lampung yang masih diselidiki.

"Barangnya memang bersumber dari Aceh, hanya dari kurir ini tidak membuka peluang, karena dia tidak tahu-menahu asal usul barang," sebutnya.

Sukawinaya menerangkan, jika para tersangka ini hanya layaknya penyedia layanan jasa.

"Mereka kayak jasa pengiriman barang, jadi siapapun yang ngantar belum tentu pemilik barang, itu kesulitan kami jadi tak mudah mengungkap bandar," tandasnya.

Jaringan Aceh

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan penyelundupan dari Aceh.

BNNP Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020, yang merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Pemusnahan sabu seberat 2.813,75 gram tersebut dilakukan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil ungkap dari sebuah jaringan asal Aceh.

"Pertama kami amankan tersangka H (44) dengan barang bukti seberat 921,35 gram," tuturnya, Kamis 25 Juni 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved