Penangkapan Kurir Narkoba oleh BNNP
6 Ribu Pil Ekstasi yang Dibawa Kurir Aceh Ternyata Pesanan Narapidana di Lapas Rajabasa
Dua kurir narkoba asal Aceh yang dibekuk jajaran BNNP Lampung, ternyata hendak mengirimkan ekstasi ke narapidana di Lapas Rajabasa.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua kurir narkoba asal Aceh yang dibekuk jajaran BNNP Lampung, ternyata hendak mengirimkan ekstasi ke narapidana di Lapas Rajabasa.
BNNP Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).
BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ribuan pil ekstasi tersebut dipesan oleh dua narapidana di Lapas Rajabasa.
Kedua napi yang memesan tersebut, kata Wayan, adalah M Nasir (31) dan David Prasetyo (31).
• BREAKING NEWS BNNP Lampung Tangkap 2 Kurir Asal Aceh Bawa 6.969 Butir Ekstasi
• Duka Ayah Korban Lakalantas Bus di Jalan Menuju Pantai di Lamsel, Wisnu: Saya Ikhlas
• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Burung Liar Tanpa Dokumen
• 80 Kasus Penyelundupan Burung Liar Sumatera ke Jawa, Sebagian Besar Digagalkan di Bakauheni
Tangkap 2 Kurir Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.
Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).
BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, kalau ekstasi yang disita sebanyak 6 ribu butir lebih itu dibawa pelaku dari Aceh.
"Kemarin itu 27 Juli 2020 kami tangkap kurir itu sekira pukul 19.00 WIB dengan TKP SPBU rest area tol Terbanggi Besar kilometer 171," kata Wayan saat jumpa pers, Kamis (2/7/2020).
Saat ditangkap, lanjut Wayan, pelaku sedang mengisi bahan bakar, sehingga tidak bisa melarikan diri.
Kemudian, lanjut Wayan, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi jika pelaku berhubungan juga dengan tersangka lainnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, terus Wayan, petugas berhasil mengamankan A Rohman (39), warga Bandar Lampung.
Pelaku Rohman ditangkap saat dilakukan pertemuan dengan Edi dan Mulkani di SPBU Soekarno Hatta, Rajabasa.
Saat ditangkap, Rohman menggunakan sepeda motor Mio warna merah nopol BE 3595 AM.