Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin Divonis Dua Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan
Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Raden Syahril alias Ami mengklaim hanyalah orang suruhan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Hal ini diungkapkan oleh Sukriadi Siregar, penasihat hukum Raden Syahril, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).
"Terdakwa hanya orang suruhan bupati, dan terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa. Tanpa ada peran terdakwa, tindak korupsi bisa terjadi di dinas, sehingga peran terdakwa tidak sentral," kata Sukriadi.
Menurut dia, jaksa KPK beranggapan bahwa Raden Syahril mengumpulkan fee proyek dari Syahbudin.
"Tapi terbantahkan setelah adanya keterangan dalam persidangan bahwa uang masih dikumpulkan ke Taufik Hidayat," beber dia.
Sukriadi menyampaikan, kliennya masih menjadi tulang punggung keluarga dan telah menerima sanksi sosial.
"Kami mohon agar majelis untuk menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator dan memberikan putusan seringan-ringannya," tandasnya.

Raden Syahril Menyesal
Raden Syahril alias Ami sangat menyesal karena telah terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Orang dekat Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini pun berjanji tak akan mengulanginya lagi.
Hal ini diungkapkan Raden Syahril saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (17/6/2020).
"Saya pribadi telah mengatakan secara jujur meskipun didesak. Maka majelis hakim sebagai tumpuan saya untuk mendapat keadilan. Saya yakin majelis bisa memberi keadilan bagi saya dan anak istri saya," ungkapnya.
Raden Syahril menuturkan, hati anak dan istrinya telah hancur saat mengetahui ia ikut serta dalam tindak pidana korupsi melalui pemberitaan.
"Berkat kecekatan, ketelitian, dan kegigihan majelis hakim, saya tidak seperti dalam pemberitaan. Bahwa anak istri saya melihat fakta persidangan bahwa saya tidak seperti yang diberitakan," ucapnya.
Raden Syahril pun meminta hukuman yang seringan-ringannya.
"Saya memiliki satu orang istri dan tiga orang putri yang butuh kasih sayang. Anak saya perempuan, tentunya akan memengaruhi psikologisnya. Maka saya mohon hukuman seringan-ringannya," tandasnya.