Penyelundupan Burung Liar di Lamsel
Ribuan Burung Liar Berbagai Jenis Diangkut Pakai Mobil Pickup Tujuan Jawa Barat
Ribuan burung liar tanpa dokumen resmi dibawa menggunakan mobil Daihatsu Pickup Grand Max nopol D 8088 XO.
Tangkapan burung jenis kacer di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni. KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Kacer Liar Asal Jambi. (Dokumentasi KSKP Bakauheni)
Burung kacer ini diletakan pada boks untuk mengangkut buah-buahan lintas pulau.
Pengendara mobil Toyota Innova tersebut atas nama Doni Maryadi warga Trimurjo Lampung Tengah dan Eka Noprianto warga Kota Pekanbaru.
Ratusan burung kacer tersebut milik Cholis Rudianto warga Tanggerang.
Burung kacer yang diamankan berjumlah sebanyak 80 ekor.
Rencananya burung asal daerah Kumpeh, Jambi ini akan dibawa ke Tanggerang.
Doni yang menjadi pengemudi Toyota Innova mengaku mendapatkan upah Rp 4 juta.
“Pengiriman satwa liar tanpa dokumen sepeti burung ini melanggar UU nomor : 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 88,” ujar Kanit Reskrim KSKP IPDA Mustholih menambahkan.
KSKP pun berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut terhadap burung-burung jenis kacer yang diamankan tersebut.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)