Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Pengedar Sabu asal Aceh Bakal Dibuat Jatuh Miskin

Tak hanya dituntut hukuman mati, pengedar sabu asal Aceh Muntasir juga bakal dimiskinkan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya (kiri) saat jumpa pers penangkapan kurir narkoba asal Aceh di kantor BNNP Lampung, Kamis (1/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya dituntut hukuman mati, pengedar sabu asal Aceh Muntasir juga bakal dimiskinkan.

Kabid Berantas BNNP Lampung Kombespol Henry Budiman mengatakan, selain tindak pidana narkotika, Muntasir juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

"Pemilik sabu 41,6 kilogram Muntasir juga dijerat TPPU," kata Henry, Jumat (3/7/2020).

Namun, Henry belum bisa menjelaskan secara rinci perkembangan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Muntasir.

"Perkara TPPU Muntasir ditarik Direktorat TPPU BNN RI," sebutnya.

Kurir Sabu di Bandar Lampung Diancam Hukuman Mati, PH Sebut Midun Hanya Korban

Tangkap 7 Napi, Polisi Sita 23,33 Gram Sabu di Lapas Way Kanan

Tergiur Upah Besar, Warga Bumi Waras Bawa Fortuner Berisi Sabu 41 Kg

Suami di Tulangbawang Pergoki Istrinya Hendak Diperkosa Pemuda asal Rumbia

Hendri pun mengaku belum mengetahui jumlah harta yang disita serta total uang kejahatannya selama berdagang narkotika.

"Kami belum terima update-nya karena di pusat masih proses penyidikan," tandasnya.

Sementara Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjerat para pelaku pengedar narkotika dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Ia ingin seluruh harta Muntasir dikuras habis.

"Komitmen kami, bandar narkoba harus dimiskinkan," sebutnya.

Diakuinya juga, jika setiap bandar narkotika mengendalikan peredaran narkoba dengan jaringan terputus, sehingga tidak saling mengetahui.

"Jaringan narkoba itu sistemnya sel terputus, mereka kayak jasa pengiriman barang. Jadi siapa pun yang ngantar belum tentu pemilik barang. Jadi tak mudah mengungkap bandar," tandasnya.

Hanya Korban

Penasihat hukum Suhendra alias Midun keberatan atas tuntutan hukuman mati yang dilayangkan oleh JPU kepada kliennya.

Alasannya, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini hanya bertugas sebagai sopir.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved