Peredaran Narkoba di Lapas

VIDEO 7 Napi Lapas Way Kanan Diringkus Diduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus tujuh Narapidana

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
dokumentasi
7 Napi Lapas Way Kanan Diringkus Diduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika 

Geledah Rumah Tersangka

Pengembangan di rumah kontrakan tersangka, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung temukan 3 ribu pil ekstasi.

Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto menuturkan saat setelah mengamankan HBS pihaknya langsung melakukan pengembangan.

"Kami langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakannya di jalan Antasari," ucapnya, Senin 8 Juni 2020.

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah kotak di bawah lemari pakaian.

"Didalamnya ditemukan 38 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi warna hijau, dan empat bungkus plastik pil ekstasi berbentuk kapsul dengan total 3 ribu butir," tandasnya.

Dari 20 Butir

Berawal dari 20 butir pil ekstasi, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung amankan ribuan pil ekstasi.

Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

"Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan," ungkapnya, Senin 8 Juni 2020.

Kata Wika, dari hasil penyelidikan tersebut pihaknya melakukan pemantauan di seputar Kedamaian.

"Kami mendapati orang yang mencurigakan dan langsung kami lakukan penggeledaha," tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Wika, ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan dua buah plastik pil ekstasi.

"Dimana total pil ekstasi sebanyak 20 butir dan kami kembangkan langsung," tandasnya.

Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 3.020 butir pil ekstasi yang siap diedarkan di Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved