Tribun Bandar Lampung

OJK Lampung Paparkan Modus Fintech Ilegal, Simak Tips Aman Memilih Jasa Keuangan

OJK melalui SWI pada Jumat (3/7/2020) telah merilis sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan Pinjaman ke masyarakat.

Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Wakos Gautama
Ilustrasi - OJK Lampung Paparkan Modus Fintech Ilegal, Simak Tips Aman Memilih Jasa Keuangan. 

OJK juga mengarahkan kepada masyarakt yang mengalami intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan pada pihak kepolisian.

“Tiap provinsi ada satgas waspada investasi (SWI) kitra selalu koordinasi, karena Polda juga punya tim cyber."

"Kalau sudah ranah ke perbuatan pidana atau tidak menyenangkan mereka ke Polda juga,” jelas Dwi.

“Kita juga membuat laporan kalu fintech itu belum ada di rilis kita kita masukan di SWI pusat nanti yang nutup Kominfo,” sambungnya.

Dwi juga menjelaskan tips kepada masyarakat agar terhindar dari tawaran Pinjaman dan investasi dari fintech ilegal.

“Pertama mesti lihat dulu perusahan tersebut terdaftar tidak di OJK bisa tanya di 157 atau buka website www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” jelas Dwi.

“kedua, jangan gali lobang tutup lobang juga .Jangan perlu untuk bayar utang sana buka disini. Ketiga lihat tingkat suku bunganya dan dendanya,” sambungnya.

Dwi juga mengimbau masyarakat agar memilih lembaga jasa keuangan resmi yang terdaftar di OJK.

“Himbauan kami, kalau pinjam itu boleh tidak bisa kita larang. Tetapi harus ke lembaga resmi yang terdaftar di OJK dan legalitasnya jelas supaya tidak terkena masalah di belakang dengan hal-hal yang bersifat ilegal,” pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved