Tribun Bandar Lampung
Polda Lampung Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya Jasa Pinjaman Uang
Maraknya jasa pinjaman uang secara online atau finance technology (fintech) ilegal saat ini banyak merugikan masyarakat.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Maraknya jasa pinjaman uang secara online atau finance technology (fintech) ilegal saat ini banyak merugikan masyarakat.
Banyak masyarakat terperdaya melakukan pinjaman uang, karena desakan ekonomi lemah di tengah pandemi corona.
Menanggapi hal ini, Polda Lampung meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai jasa pinjaman uang yang ujungnya justru memberatkan.
Namun, apabila tak ada jalan lain dan memang mengharuskan melakukan pinjaman, pastikan aplikasi tersebut terdaftar secara resmi.
"Pastikan fintech yang dimaksud berbadan hukum jelas," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (4/7/2020).
Pandra menjelaskan, sebuah fintech yang terdaftar secara resmi akan diawasi oleh OJK.
• OJK Lampung Paparkan Modus Fintech Ilegal, Simak Tips Aman Memilih Jasa Keuangan
• Dalam Sepekan, 13 Pasien Corona Sembuh di Lampung, Total 154 Pasien Covid-19 Sehat
• BREAKING NEWS Bukannya Melindungi, Anak Korban Perkosaan di Lamtim Malah Dicabuli Oknum Kepala UPT
• Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Sang Ayah: Ternyata Biadab!
Masyarakat sebagai penggunaan dapat mengecek ke legalan sebuah fintech dari situs resmi OJK.
Jika fintech tersebut memiliki kantor cabang di areal Lampung, masyarakat dapat mendatangi langsung kantor tersebut.
"Kalau misal kantornya ada di Lampung, langsung saja datangi untuk memastikan e-commerce ini benar-benar legal," katanya.
Pandra tak memungkiri saat ini banyak modus pinjaman online yang membuat masyarakat semakin menderita.
Namun dirinya belum mengetahui pasti jumlah korban dari Lampung.
Menurutnya tindakan pelanggaran hukum terkait undang undang ITE ditangani langsung satgas Mabes Polri.
"Intinya pastikan terlebih dahulu fintech tersebut legal atau tidak," tutupnya.
105 Fintech Ilegal
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Jumat (3/7/2020) telah merilis sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan Pinjaman ke masyarakat.