Pilkada Bandar Lampung 2020

Ratusan ASN-Penyelenggara Pemilu Dukung Calon Perseorangan, Bawaslu Segera Klarifikasi

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansah menjelaskan, pada dasarnya ASN harus netral dan tidak boleh mendukung salah satu bakal calon kepala da

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Bawaslu Bandar Lampung
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah (kedua kiri) beserta jajaran melakukan pengawasan verifikasi faktual dukungan perseorangan, Jumat (3/7/2020). 

Sementara untuk pasangan Ike Edwin-Zam ada 125 orang.

Maka dari itu, pihaknya akan langsung menverifikasi masing-masing dukungan tersebut oleh Panwascam.

“Karena jumlahnya banyak, nanti ASN dan penyelenggara itu akan diklarifikasi di Panwascam,” kata dia.

Kata Chandra, masing-masing Panwascam harus menginvestigasi kebenaran dari temuan tersebut, termasuk PPK PPS yang masuk daftar.

Meski memang ada alasan salah satu bakal calon yang menyatakan mengumpulkan dukungan sebelum pelantikan adhoc.

“Ya tetap harus dibuktikan juga. Kalau memenuhi unsur, ya mutlak itu TMS (tidak memenuhi syarat) dan tidak bisa menyalurkan suara dukungannya,” kata dia.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved