Pilkada Bandar Lampung 2020

Ratusan ASN-Penyelenggara Pemilu Dukung Calon Perseorangan, Bawaslu Segera Klarifikasi

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansah menjelaskan, pada dasarnya ASN harus netral dan tidak boleh mendukung salah satu bakal calon kepala da

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Bawaslu Bandar Lampung
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah (kedua kiri) beserta jajaran melakukan pengawasan verifikasi faktual dukungan perseorangan, Jumat (3/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah meminta jajarannya untuk mengklarifikasi ASN dan penyelenggara pemilu yang masuk dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan di Pilwakot Bandar Lampung 2020.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansah menjelaskan, pada dasarnya ASN harus netral dan tidak boleh mendukung salah satu bakal calon kepala daerah.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Kemudian, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB, Mendagri, BKN, dan Bawaslu RI.

"Jadi memang yang namanya ASN itu mutlak harus netral, undang-undang dan peraturan lain sudah mengatur itu," kata Chandra, Jumat (3/7/2020).

Bawaslu Bandar Lampung Temukan Ribuan Berkas Dukungan Balon Independen TMS

Bawaslu: Ada Berkas ASN dan Penyelenggara Pemilu Dukung Calon Independen

Tarik Rekomendasi ke Anna Morinda, NasDem Kembali ke Mufti Salim

Imbas Pisah Jalan dengan NasDem di Metro, PKS Tunda Rekomendasi di 6 Daerah

Chandra menyebutkan, sedikitnya ada tujuh larangan yang harus dipahami ASN.

Ketujuh larang itu adalah:

- Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah

- Dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah

- Dilarang mendekati partai politik terkait rencana pengusulan dirinya dan orang lain sebagai calon kepala daerah

- Dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar, visi-misi balon dan calon kada ke media online dan medsos.

- Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik

- Dilarang berfoto bersama bakal calon kepala daerah

- Dilarang menghadiri deklarasi calon kepala daerah dengan atau tanpa mengenakan atribut ASN termasuk memberikan dukungannya.

Chandra mengungkapkan, ASN dan penyelenggara yang masuk dalam dukungan untuk pasangan Firmansyah-Bustomi sebanyak 140 orang.

Sementara untuk pasangan Ike Edwin-Zam ada 125 orang.

Maka dari itu, pihaknya akan langsung menverifikasi masing-masing dukungan tersebut oleh Panwascam.

“Karena jumlahnya banyak, nanti ASN dan penyelenggara itu akan diklarifikasi di Panwascam,” kata dia.

Kata Chandra, masing-masing Panwascam harus menginvestigasi kebenaran dari temuan tersebut, termasuk PPK PPS yang masuk daftar.

Meski memang ada alasan salah satu bakal calon yang menyatakan mengumpulkan dukungan sebelum pelantikan adhoc.

“Ya tetap harus dibuktikan juga. Kalau memenuhi unsur, ya mutlak itu TMS (tidak memenuhi syarat) dan tidak bisa menyalurkan suara dukungannya,” kata dia.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved