Berita Nasional

Setelah Digerebek Istri, PNS di Medan Terancam Dipolisikan Selingkuhan

JOH (19) wanita yang digerebek saat bersama Ardi juga akan mempolisikan si pria tersebut ke Polrestabes Medan.

Editor: taryono
youtube
Setelah Digerebek Istri, PNS di Medan Terancam Dipolisikan Selingkuhan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah digerebek oleh istri sendiri saat bersama seorang wanita muda di kamar hotel, MY alias Ardi (32), Oknum PNS di Medan Polonia, juga bakal dipolisikan oleh sang wanita selingkuhan.

JOH (19) wanita yang digerebek saat bersama Ardi juga akan mempolisikan si pria tersebut ke Polrestabes Medan.

Ardi bakal dilaporkan dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

Kuasa Hukum JOH, Dedi Suheri SH menyebutkan pihaknya akan melaporkan MY atas tuduhan percabulan karena kliennya masih anak di bawah umur.

Dedi menyebutkan setelah berkonsultasi dengan keluarga, pihaknya berencana melaporkan MY dengan pasal 293 KUHPidana.

UPDATE Pasien Positif Corona di Indonesia Tambah 1.447, Total Ada 62.142 Kasus

VIDEO Viral Anak-anak Main Bareng Buaya di Sungai, Panji Petualang Ungkap Faktanya

Tak hanya Dicabuli, Oknum Kepala UPT Juga Jual Korban ke Pria Lain, NF: Saya Dijemput Lalu ke Hotel

3 Emak-emak Bikin Video TikTok di Jembatan Suramadu, Polisi Turun Tangan

Bunyi pasal 293 KUHPidana adalah "Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduga-nya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun"

"Yang kita rencanakan berdasarkan hasil konsultasi dengan dia (JOH) tadi malam yang mau kita arahkan dugaan 293 KUHPidana sama pencemaran nama baik ITE," tuturnya saat dikonfirmasi, Tribun-medan.com, Sabtu (4/7/2020) lewat sambungan selular.

Dedi menerangkan bahwa JOH saat ini masih di bawah umur yaitu 19 tahun dan pada saat kejadian JOH dalam kondisi bujuk rayu.

"Perempuan ini masih 19 tahun itu 20 tahunnya bulan Oktober. Ya karena adanya bujuk rayu, disertai iming-iming," sebutnya.

Sebelumnya direncanakan bahwa Dedi bersama JOH akan membuat Laporan Polisi (LP) kasus ini ke Polrestabes, namun, Dedi menjelaskan ada perundingan keluarga.

"Hari ini tidak jadi belum buat LP nya masih musyawarah keluarga. Kita belum bisa buat LP nya karena belum ada keputusan keluarga dia.

Kalau keluarga mengacc semuanya kita akan melaporkan karena dia sedang melaporkan dengan kedua orang tuanya.

Kita masih menunggu keputusan keluarga besar, karena menyangkut marwag keluarga.

Kita belum tahu tergantung permintaan keluarga, kalau kita sifatnya kuasa hukum dan tidak bisa mengambil keputusan," jelasnya.

Poin lainnya yang akan dilaporkan pihak JOH adalah terkait foto dan video yang telah beredar terkait penggerebekan di hotel yang tidak berimbang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved