Kasus Penipuan di Tanggamus

Akal Bulus Pengusaha di Tanggamus Ngaku Dirampok Rp 100 Juta, Hindari Bayar Utang Rp 150 Juta

Polsek Sumber Rejo, Polres Tanggamus menyatakan laporan palsu ZA sebagai korban perampokan ternyata akal-akalan agar pembayaran utangnya bisa ditunda.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
ZA dan DA akhirnya ditahan Polsek Sumber Rejo dalam perkara rekayasa perampokan demi tunda pembayaran utang. Akal Bulus Pengusaha di Tanggamus Ngaku Dirampok Rp 100 Juta, Hindari Bayar Utang Rp 150 Juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polsek Sumber Rejo, Polres Tanggamus menyatakan laporan palsu ZA sebagai korban perampokan ternyata akal-akalan agar pembayaran utangnya bisa ditunda.

Seorang pengusaha berinisial ZA, warga Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumber Rejo, Tanggamus, diamankan polisi karena membuat laporan palsu. Parahnya lagi, ia rela menusuk dadanya sendiri demi memuluskan niatnya.

Kapolsek Sumber Rejo AKP Takarinto mengungkapkan, hal itu setelah penyelidikan bersama anggota Tekab 308 Polres Tanggamus.

Dari penyelidikan, diputuskan jika perampokan itu rekayasa.

ZA yang semula korban perampokan, justru jadi tersangka pelaku penipuan laporan palsu.

"Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah ZA sendiri. Lalu seusai penusukan itu, dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp 800 ribu pecahan Rp 100 ribu, bukan Rp 100 juta," kata Takarinto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (5/7/2020).

BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lampung Selatan

 BREAKING NEWS Mengaku Dirampok Rp 100 Juta, Pengusaha di Tanggamus Ditangkap Polisi

 Istri Kaget Suaminya Bersimbah Darah, Polisi Beberkan Kronologi Perampokan di Tanggamus

Hanya Pakai Celana Dalam, Sesosok Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pulau Sebuku

Ia menambahkan, berdasarkan pengembangan penyelidikan, rangkaian laporan palsu itu telah direncanakan oleh ZA.

Tujuanya, agar mengulur waktu pembayaran utang sebanyak Rp 150 juta.

"Utang pelaku sebanyak Rp 150 juta kepada lima orang pemberi utang, karena dia mengalami gagal keuangan saat menjalankan bisinis jual beli kopi, sehingga nekat melakukan aksi penipuan tersebut," jelas Takarinto.

ZA pun mengakui semua perbuatannya sudah direncanakan dan mengajak rekannya untuk memuluskan aksinya tersebut.

Tujuannya agar waktu pembayaran utang bisa diperpanjang.

ZA juga mengakui, bahwa dia mengajak temannya DA yang berperan membawa kabur tas.

DA dijanjikan diberi imbalan atas bantuannya tersebut.

Meski demikian, DA menolak menerima imbalan tersebut.

DA juga sempat menasihati ZA agar jangan melakukan penipuan tersebut.

Tapi ZA sudah berniat dan DA pun tidak bisa berbuat apa-apa, hanya menuruti ZA demi menolong temannya agar dia tidak kepikiran utang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved