Pencuri Ditangkap di Lampung Selatan

BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lampung Selatan

KSKP Bakauheni mengamankan seorang pelaku pencurian di kantor SPTI di area dermaga I pelabuhan yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020).

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Dokumen Polres Lampung Selatan
KSKP Bakauheni amankan pelaku pencurian di kantor SPTI pelabuhan, Minggu (5/7/2020). BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lampung Selatan. 

Rosef menambahkan, Rusdi merupakan residivis kasus serupa yang mendapat asimilasi dari kemenkumham.

Atas perbuatan nya, Rusdi terancam kembali masuk bui. Ia bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Satu pelaku sudah kami amankan di mapolres, saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku," tukasnya.

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan seorang pelaku pencurian di kantor serikat pekerja transportasi Indonesia (SPTI) di area dermaga I pelabuhan yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020).(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved