Kabar Artis
Keluarga Via Vallen Difitnah dan Dihina, Sang Adik Lapor Polisi
Atas hinaan dan fitnah yang diterima, kaluarga Via Vallen melaporkan kasusnya ke polisi.
Minta tolong jangan menggiring opini publik yang tidak-tidak dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya hingga menyudutkan korban.
Apapun alasan si pelaku, tetap tidak bisa dibenarkan tindakan pelaku yang membakar mobil orang lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat diinterogasi polisi, Pije mengaku menyimpan amarah sebelum melakukan aksi nekatnya.
Rupanya Pije yang mengaku fans berat Via Vallen sakit hati dengan orang di sekitar pedangdut asal Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ceritanya, Pije nekat datang dari Cikarang ke Sidoarjo demi bertemu dengan sang idola, Via Vallen,
"Pelaku adalah warga Sumatra Utara yang tinggal di rumah kontrakannya di Cikarang. Sehari-hari kerja serabutan, jualan celana, kaos, dan sebagainya. Dia mengaku nekat jauh-jauh ke Sidoarjo dengan nggandol truk dan sebagainya demi bertemu langsung dengan Via Vallen. Dia fans berat," terang Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabi (1/7/2020).
Namun, sesampai di rumah Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Pije mengaku mendapat sambutan yang kurang baik dari orang yang menemuinya.
"Dia dua kali ke rumah Via Vallen. Tapi tidak ketemu Via Vallen langsung. Hanya ditemui seseorang, tapi dia mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar. Seperti menyebut kotor, lusuh, dan sebagainya. Itu pengakuan pelaku," ungkap kapolres.
Karena itulah diduga Pije sakit hati.
Dia kemudian datang lagi ke rumah Via Vallen dinihari kemarin. Kemudian membakar mobil mewah milik Via Vallen yang terparkir di samping rumah.
Meski ada bukti botol berisi bensin dan sebagainya, pelaku mengaku tidak merencanakan aksi itu.
Hanya spontan menyiramkan bensin kemudian membakar kertas dengan korek api yang dibawanya.
Kini, Pije sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil Alphard Via Vallen.
"Penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).
Pije dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran. Namun, polisi mengaku masih berupaya mendalami kasus ini.