Tribun Lampung Tengah
Rusak Gembok dengan Sebatang Besi, Maling 9 Tabung Gas Bobol Warung Dini Hari
RA (21), diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Padang Ratu karena tersangkut kasus pencurian sembilan tabung gas.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANGRATU - Seorang warga Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian, berinisial RA (21), diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Padang Ratu karena tersangkut kasus pencurian sembilan tabung gas.
Kepala Polsek Padang Ratu Komisaris Polisi Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Minggu (5/7), menerangkan, modus pelaku mencuri dengan merusak gembok warung korban.
"Aksi pencurian dilakukan 22 Juni lalu saat dini hari. Modusnya merusak gembok dengan sebatang besi," kata Kompol Muslikh.
• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lampung Selatan
Setelah menguras isi warung, pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di rumahnya di Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian.
"Pelaku kami amankan di rumahnya, Rabu 1 Juli lalu. Penangkapan berdasarkan laporan korban: LP/106-B/VI/ 2020/ Polda Lpg/Res Lamteng/ Sek Patu, tanggal 29 Juni 2020," beber Kapolsek.
Dari rumah RA, lanjut Muslikh, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang besi warna hitam ujung kecil. Alat ini digunakan untuk merusak gembok warung, satu gembok dan satu lempeng pecahan kunci.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Korban Mardi mengatakan, ia mengetahui warungnya menjadi sasaran pencurian ketika hendak membuka tempat usahanya tersebut sekitar pukul 05.30 WIB.
• Buron 3 Bulan, Pelaku Curanmor asal Pubian Ditangkap Polsek Padang Ratu
Menurut korban, tak hanya uang Rp 5 juta yang dicuri pelaku, melainkan juga barang-barang lainnya yang disimpan di dalam warung.
"Berbagai bungkus rokok, makanan ringan, minuman ringan yang berada di etalase warung, serta uang tunai juga turut dicuri pelaku. Kalau ditaksir total kerugian Rp 5 juta," katanya.
Saat hendak membuka warung, lanjutnya, kondisi pintu sudah terbuka, dan gemboknya sudah dalam keadaan rusak akibat dipukul benda keras.
Menurut tersangka RA, aksi pencurian ia lakukan sekitar pukul 02.30 WIB. Menurutnya, ia sudah mengamati kondisi warung sejak malam hari dengan berpura-pura berbelanja.
"Saya datang lagi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat situasi sepi saya ke bagian belakang warung, lalu saya rusak gembok dengan besi lalu masuk ke dalam (warung)," terang RA kepada penyidik Polsek Padang Ratu.
Ia mengatakan, barang bukti hasil curiannya sebagian telah ia jual kepada orang lain dengan alasan untuk biaya hidup sehari-hari. Ia mengaku selama ini bersembunyi di rumahnya di Kampung Tanjung Kemala.(sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/maling-9-tabung-gas-bobol-warung-dini-hari.jpg)