Ceramah Ustaz
Ceramah Ustaz Abdul Somad Bahas Hukum Arisan Hewan Kurban
Ustaz Abdul Somad membahas hukum arisan hewan kurban di akun YouTube Ustazd Abdul Somad Official
Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ceramah Ustaz Abdul Somad kali berbicara mengenai kurban.
Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H pada 31 Juli 2020.
Hari Raya Idul Adha biasanya juga dinamakan Hari Raya Kurban.
Ini dikarenakan umat Islam yang memiliki kelebihan rezeki diwajibkan menyembelih hewan kurban seperti kambing dan sapi.
Namun bagi umat Islam yang tidak memiliki uang namun tetap ingin berkurban biasanya menempuh cara arisan hewan kurban.
Lalu bagaimana hukumnya arisan hewan kurban ini?
• Ceramah Ustaz Abdul Somad, Hukum Ibadah Puasa Diniatkan untuk Orang Lain
• Tata Cara Salat Idul Adha 2020 dan Niat Salat Ied Kurban Dalam Bahasa Arab dan Terjemahannya
• Ceramah Ustaz Adi Hidayat Beri Peringatan ke Orang yang Suka Pamer Kekayaan
Berikut adalah penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam ceramah terbarunya.
Ustaz Abdul Somad membahas hukum arisan hewan kurban di akun YouTube Ustazd Abdul Somad Official berjudul "SAHKAH ARISAN QURBAN ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA" yang tayang 4 Juli 2020.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan mekanisme arisan kurban.
Ustaz Abdul Somad memisalkan ada 6 orang ikut arisan kurban dengan jumlah Rp 2,5 juta per orang.
Sebut saja enam orang itu adalah A,B,C,D,E,F.
Lalu dikocok dan keluar namanya C.
Artinya, kata Abdul Somad, si C yang berkurban tahun ini dan yang lain membayar.
"Maka sesungguhnya di C ini sedang berutang. Berutang kepada A,B, D,E,F," ujar Ustaz Abdul Somad.
"Pertanyaannya bolehkah kurban ngutang?" kata Ustaz Abdul Somad.
Menurut Ustaz Abdul Somad, akad orang itu adalah utang.
Peserta yang lain sudah ridho dan akan dibayar dalam waktu tertentu.
"Kalau ada yang mati diantara peserta itu, ahli warisnya nerima," ujarnya.
Jika akad utang dan peserta lain ridho, maka menurut Ustaz Abdul Somad, adalah sah.
"Muncul pertanyaan nomor 2, apa hukum kurban berutang?" ujar Ustaz Abdul Somad.
Kata Abdul Somad, utang terbagi 2. Yaitu ada yang bisa diharapkan membayarnya dan tak ada yang diharapkan membayar.
"Jadi tanya si C, apa yang kau harapkan membayarnya?" terang Ustaz Abdul Somad.
Si C lalu menjawab bahwa insha Allah tahun depan mendapatkan uang Rp 2,5 juta dari uang sewa rumah.
Uang sewa itulah yang diharapkan bisa membayar utang si C.
"Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas Ustaz Abdul Somad.
Hukum transaksi utang seperti kata Ustaz Abdul Somad adalah mubah.
Beda cerita jika tidak ada yang diharapkan untuk membayarnya.
Maka menurut Ustaz Abdul Somad hal itu tidak bisa dilakukan.
"Maka seperti ini tidak bisa diterima karena transaksi akadnya tidak jelas," kata Ustaz Abdul Somad.
(Tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ustaz-abdul-somad-bicara-hukum-arisan-kurban.jpg)