Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Ajak Masuk Anak 8 Tahun Masuk Rumah dan Tunjukkan Kemaluan

Terdakwa kemudian mengajak kedua saksi korban masuk ke dalam rumah dan memperlihatkan kemaluannya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua Majelis Hakim saat bacakan amar putusan dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/7/2020). Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Ajak Masuk Anak 8 Tahun Masuk Rumah dan Tunjukkan Kemaluan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Bariyanto bujuk korbannya untuk masuk ke dalam rumah.

Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria di Bandar Lampung, diganjar hukuman delapan tahun, saat persidangan teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Juli 2020.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat saksi korban KDR (11) dan SAS (8) tengah bermain di depan rumah terdakwa.

"Terdakwa memanggil saksi korban dari depan pintu rumah terdakwa dengan berkata 'sini, sini, sini' selanjutnya kedua saksi korban menghampiri terdakwa," terang JPU, Senin 6 Juli 2020.

Terdakwa kemudian mengajak kedua saksi korban masuk ke dalam rumah dan memperlihatkan kemaluannya.

 BREAKING NEWS Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung, Modusnya Beri Uang

 BREAKING NEWS Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara karena Cabuli Anak

 Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Sang Ayah: Ternyata Biadab!

 BREAKING NEWS Pabrik Pengolahan Karet di Way Kanan Terbakar Hebat, Karyawan Panik

Cabuli di Rumah

Terdakwa lakukan tindakan pencabulan terhadap anak di rumahnya.

Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria di Bandar Lampung, diganjar hukuman delapan tahun, saat persidangan teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Juli 2020.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan perbuatan terdakwa Bariyanto bermula pada Sabtu 25 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB.

"Setidak-tidaknya pada bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa di Kecamatan Way Halim," ujar JPU, Senin 6 Juli 2020.

Lanjutnya, Bariyanto didakwa melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Lebih Ringan 4 Tahun

Terdakwa Bariyanto (48) diganjar hukuman lebih ringan empat tahun dari tuntutan.

Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria di Bandar Lampung, diganjar hukuman delapan tahun, saat persidangan teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Juli 2020.

Sebelumnya dalam persidangan teleconfrance terdakwa Bariyanto dituntut penjara selama 12 tahun.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan terdakwa Bariyanto percabulan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved