Pelayanan Publik

Syarat dan Prosedur Buat Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA

Surat Keterangan Tempat Tinggal Warga Negara Asing adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
Ilustrasi - Syarat Buat Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA, Prosedur, Biaya, dan Manfaatnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA (Warga Negara Asing) adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

SKTT WNA di peruntukan bagi orang asing, hendak mendapatkan izin tinggal di Indonesia.

Setelah mengetahui surat keterangan tempat tinggal WNA, apa persyaratan membuat surat keterangantempat tinggal WNA?

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, izin tinggal WNA dibagi menjadi dua yakni Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap), serta Kitas merupakan bagian dari Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

“Jika semua dokumen dari WNA tersebut lengkap dan masih berlaku, maka kita baru bisa membuatkan SKTT dan alamat yang nantinya dicantumkan sesuai dengan apa yang telah tertulis di dalam perizinan tempat tinggal,’ terang Zainuddin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).

Bagaimana prosedur pembuatan surat keterangan tempat tinggal WNA?

Terdapat sejumlah mekanisme guna membuat surat keterangan tempat tinggal WNA, antara lain seperti:

1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.

2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon.

3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan.

4. Pencetakan dan penerbitan SKTT WNA oleh Operator.

5. Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;

7. Petugas loket memberikan SKTT WNA sesuai dengan tanda pengambilan.

Apa persyaratan membuat surat keterangan tempat tinggal WNA?

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved