Pelayanan Publik

Syarat dan Prosedur Buat Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA

Surat Keterangan Tempat Tinggal Warga Negara Asing adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
Ilustrasi - Syarat Buat Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA, Prosedur, Biaya, dan Manfaatnya. 

Surat keterangan tempat tinggal WNA saat dibutuhkan bagi setiap WNA, yang hendak mendapatkan izin tinggal sementara waktu di Indonesia. Hal itu sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, surat keterangan tempat tinggal WNA juga memudahkan pemerintah dan imigrasi, guna mudahkan dalam melakukan pemantauan aktifitas setiap WNA di wilayahnya. Serta pemerintah setempat dapat mengetahui jumlah WNA di wilayahnya sendiri.

Apa aturan hukum dari surat keterangan tempat tinggal WNA

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) WNA merupakan ketentuan yang diatur pemerintah yang diperuntukan untuk warga negara asing, hal tersebut tertulis di dalam Kitab Undang-Undang Dasar.

Diketahui, ketentuan mengurus surat keterangan tempat tinggal WNA, diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2013, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Administrasi Kependudukan”).

Demikian penjelasan Syarat Buat Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA, Prosedur, Biaya, dan Manfaatnya. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved