Pelayanan Publik
Syarat Perpanjang SIM A Tahun 2020, serta Biaya Perpanjang SIM Mobil
Simak, syarat perpanjang SIM A atau SIM mobil Tahun 2020, serta biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil Tahun 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Simak, syarat perpanjang SIM A atau SIM mobil Tahun 2020. Berikut adalah penjelasan tentang apa saja yang harus disiapkan saat perpanjang SIM A di Polres.
Berapa biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil Tahun 2020?
SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
AKP Reza Khomeini, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon termasuk biaya perpanjang SIM A Tahun 2020 sebesar Rp 80 ribu.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020)
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM A Tahun 2020, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM A Tahun 2020.
Apa saja syarat perpanjang SIM A Tahun 2020?
Menurut AKP Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM A Tahun 2020, sebagai berikut:
1. SIM A yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM A dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Bagaimana cara perpanjang SIM A Tahun 2020?
Berikut, cara perpanjang SIM A atau SIM mobil Tahun 2020.
“Adapun cara perpanjang SIM A Tahun 2020 yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar AKP Reza Khomeini.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM A menerima SIM A yang diserahkan petugas.
Berapa biaya perpanjang SIM A Tahun 2020?
Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil sebesar Rp 80 ribu.
• Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru, Biaya Buat SIM Baru
• Cara Buat SIM Baru 2019 Beserta Syarat dan Biayanya Serta Cara Perpanjang SIM
• Syarat Bikin SIM D, Lama Waktu dan Biaya Bikin SIM D
Berapa lama waktu perpanjang SIM A Tahun 2020?
Menurut AKP Reza Khomeini mengatakan proses perpanjangan SIM A hanya berlangsung sekitar 50 menit.
Demikian, penjelasan tentang syarat perpanjang SIM A Tahun 2020, biaya perpanjang, waktu dan cara perpanjang SIM mobil Tahun 2020. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)