Pelayanan Publik
Syarat Bikin SIM D, Lama Waktu dan Biaya Bikin SIM D
Berikut, penjelasan tentang cara bikin SIM D, syarat bikin, lama waktu dan biaya bikin SIM D.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – SIM (Surat Izin Mengemudi) D merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
SIM D adalah surat izin mengemudi khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Lalu apa syarat bikin, prosedur dan biaya bikin SIM D.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Reza Khomeini, mengatakan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Itu tertuang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata AKP Reza, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).
Apa fungsi SIM D?
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM D, yakni:
1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
2. Sebagai alat bukti.
3. Sebagai sarana upaya paksa.
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Bagaimana cara bikin SIM D?
Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM D, baik melalui online ataupun datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:

Diketahui, seiring perkembangan teknologi Kapolri membuat sebuah terobosan yakni masyarakat dapat membuat SIM via daring atau online.