Pelayanan Publik
Syarat Bikin SIM D, Lama Waktu dan Biaya Bikin SIM D
Berikut, penjelasan tentang cara bikin SIM D, syarat bikin, lama waktu dan biaya bikin SIM D.
5. Melakukan Proses Identifikasi
Dalam proses ini, Anda akan diminta untuk melakukan pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer. Dimana akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi anda.
6. Ambil SIM
Anda hanya perlu menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM, yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Apa syarat bikin SIM D?
Adapun sejumlah syarat bikin SIM D, antara lain seperti:
1. Minimal usia membuat SIM D adalah 17.
2. Kamu wajib memiliki KTP.
3. Mengisi formulir permohonan
4. Sehat secara jasmani.
4. Baiknya, saat ingin mengajukan pembuatan SIM D, kamu harus berpakaian rapi dan sepatu.
5. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator (tidak mutlak).
Catatan, anda harus membawa KTP asli, anda perlu menyediakan fotocopy KTP tersebut, minimal 4 lembar.
Berapa lama waktu membuat SIM D?
Standar jangka waktu durasi penerbitan SIM baru di Polresta Bandar Lampung yakni, sekitar 170 menit.
• Syarat Bikin Surat Pengamanan Objek Vital serta Biaya Bikin Surat Pengamanan Objek Vital
• Syarat Buat Legalisasi Dokumen Kependudukan, Prosedur, Biaya, Proses dan Manfaatnya
• Syarat Buat Catatan Pinggir, Prosedur, Biaya, Waktu, Manfaat dan Dasar Hukumnya
• Syarat Buat Kutipan Akta Perkawinan, Prosedur dan Manfaat Kutipan Akta Perkawinan
Berapa biaya bikin SIM D?
Diketahui, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya membuat SIM D sebesar Rp 50.000.
Demikian penjelasan cara bikin SIM D, syarat bikin, lama waktu dan biaya bikin SIM D. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)