Pelayanan Publik

Syarat Buat Catatan Pinggir, Prosedur, Biaya, Waktu, Manfaat dan Dasar Hukumnya

Kadisdukcapil Bandar Lampung menjelaskan catatan pinggir merupakan pengakuan atau penguatan dari pihak Disdukcapil, terhadap sebuah dokumen tertentu.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Syarat Buat Catatan Pinggir, Prosedur, Biaya, Waktu, Manfaat dan Dasar Hukumnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Catatan pinggir adalah salah satu produk layanan yang diluncurkan Disdukcapil.

Catatan pinggir adalah penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya yang dibuat melalui Disdukcapil. Setelah mengenal catatan pinggir, lalu apa saja syarat dan prosedur pembuatan catatan pinggir?

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, menjelaskan catatan pinggir merupakan pengakuan atau penguatan dari pihak Disdukcapil, terhadap sebuah dokumen tertentu berdasarkan bukti yang autentik, dengan berlandaskan ketetapkan hukum yang tetap dan sah.

“Atau catatan pinggir ini bisa kita katakan juga, pembenaran yang sesuai dengan fakta,” jelas Zainuddin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).

Masih kata Zainuddin, ia menambahkan bila pelayanan catatan pinggir sangatlah singkat.

“Kurang lebih memakan waktu sekitar dua hari sudah selesai, tapi kan tetap kita juga harus melakukan pemeriksaan secara detail,” tambahnya.

Bagaimana prosedur membuat catatan pinggir?

Terdapat sejumlah mekanisme guna membuat catatan pinggir, antara lain seperti:

1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan.

2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas.

3. Sekretaris Dinas melakukan validasi berkas.

4. Kasi membubuhkan paraf dalam draf catatan pinggir.

5. Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf catatan pinggir dalam kutipan akta kelahiran.

6. Kebid Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam catatan pinggir dan register Kutipan Akta.

7. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir kutipan akta kelahiran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved