Pelayanan Publik

Syarat Buat Catatan Pinggir, Prosedur, Biaya, Waktu, Manfaat dan Dasar Hukumnya

Kadisdukcapil Bandar Lampung menjelaskan catatan pinggir merupakan pengakuan atau penguatan dari pihak Disdukcapil, terhadap sebuah dokumen tertentu.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Syarat Buat Catatan Pinggir, Prosedur, Biaya, Waktu, Manfaat dan Dasar Hukumnya 

Apa manfaat dari catatan pinggir?

Ada beberapa manfaat yang dihadirkan dari catatan pinggir, salah satunya seperti:

Catatan pinggir pada akta pencatatan sipil.

Di mana hal tersebut diperuntukan bagi setiap mutasi data pada akta pencatatan sipil, sebagai akibat terjadinya perubahan status atau identitas seseorang.

Hal tersebut di mana telah lebih dulu tercatat pada register akta pencatatan sipil.

Apa dasar hukum yang mengatur catatan pinggir?

Berikut adalah dasar hukum catatan pinggir:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan.

Demikian Syarat Buat Catatan Pinggir, Prosedur, Biaya, Waktu, Manfaat dan Dasar Hukumnya. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved