Pelayanan Publik

Syarat Buat Catatan Pinggir, Prosedur, Biaya, Waktu, Manfaat dan Dasar Hukumnya

Kadisdukcapil Bandar Lampung menjelaskan catatan pinggir merupakan pengakuan atau penguatan dari pihak Disdukcapil, terhadap sebuah dokumen tertentu.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Syarat Buat Catatan Pinggir, Prosedur, Biaya, Waktu, Manfaat dan Dasar Hukumnya 

8. Petugas menyerahkan kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.

Apa syarat pembuatan catatan pinggir?

Adapun sejumlah syarat pembuatan catatan pinggir, yakni:

1. Mengisi formulir.

2. Fotocopy KK.

3. Fotocopy e-KTP.

4. Penetapan dari Pengadilan.

5. Kutipan Akta Kelahiran.

Berapa biaya pembuatan catatan pinggir?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan catatan pinggir di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.

Berapa lama proses pembuatan catatan pinggir?

Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan catatan pinggir, yakni sebagai berikut:

1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.

2. Penyelesaian, 2 hari kerja.

3. Pengambilan, 5 – 10 menit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved