Cara Buat SIM Baru 2019 Beserta Syarat dan Biayanya Serta Cara Perpanjang SIM

Cara buat SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
GrafisTribunlampung/Dodi
Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, - Cara buat SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Kompol Syouzarnanda Mega mengatakan, cara buat SIM dan ada biaya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemohon SIM baru.

Berapa biaya buat SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut, syarat pembuatan SIM baru.

1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.

 a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.

b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.

c. SIM B1 minimal usia 21 tahun.

d. SIM B Umum minimal usia 22 tahun.

e. SIM B1 Umum minimal usia 23 tahun.

Buat SIM Tanpa Calo
Buat SIM Tanpa Calo (GrafisTribunlampung/Dodi)

2. Pemohon dapat membaca dan menulis huruf latin.

3. Pemohon membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar.

4. Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.

5. Pemohon lulus tes psikologi.

Berikut, cara bikin SIM baru.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved