Cara Buat SIM Baru 2019 Beserta Syarat dan Biayanya Serta Cara Perpanjang SIM
Cara buat SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
GrafisTribunlampung/Dodi
Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru
Menurut Syouzarnanda Mega, proses perpanjangan SIM hanya berlangsung sekitar 30 menit.
Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cara Resmi Bikin SIM Tanpa Calo
Berikut, biaya perpanjangan SIM sesuai tarif PNBP.
1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 80 ribu.
2. SIM C sebesar Rp 75 ribu.
3. SIM D sebesar Rp 30 ribu.
Demikian, tata cara bikin SIM baru, syarat pembuatan SIM baru, serta biaya pembuatan SIM baru. (tribunlampung.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/buat-sim-tanpa-calo_20180504_113645.jpg)