Cara Buat SIM Baru 2019 Beserta Syarat dan Biayanya Serta Cara Perpanjang SIM

Cara buat SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
GrafisTribunlampung/Dodi
Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru 

Menurut Syouzarnanda Mega, proses perpanjangan SIM hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Resmi Bikin SIM Tanpa Calo

Berikut, biaya perpanjangan SIM sesuai tarif PNBP.

1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 80 ribu.

2. SIM C sebesar Rp 75 ribu.

3. SIM D sebesar Rp 30 ribu.

Demikian, tata cara bikin SIM baru, syarat pembuatan SIM baru, serta biaya pembuatan SIM baru. (tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved