Cara Buat SIM Baru 2019 Beserta Syarat dan Biayanya Serta Cara Perpanjang SIM

Cara buat SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi pemohon dalam tata cara bikin SIM baru.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
GrafisTribunlampung/Dodi
Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru 

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan. Kemudian, pemohon mendapat nomor antrean pembuatan SIM dan melakukan pembayaran PNBP SIM di BRI.

2. Lalu, pemohon ke loket teori dengan membawa formulir yang didapat dari loket penerimaan. Pemohon melaksanakan tes teori.

3. Setelah tes teori, pemohon ke loket praktik dengan membawa formulir, pemohon kemudian melaksanakan tes praktik menggunakan kendaraan sesuai dengan SIM yang diajukan.

Mau Bikin SIM, Begini Tata Caranya

4. Setelah melakukan tes, pemohon ke loket produksi SIM dengan membawa formulir dan surat keterangan lulus dan tidak lulus tes.

5. Pemohon yang lulus melalukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Adapun, besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut, biaya pembuatan SIM baru sesuai tarif PNBP.

1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 120 ribu.

2. SIM C sebesar Rp 100 ribu.

3. SIM D sebesar Rp 50 ribu.

Cara Perpanjang SIM

Cara Perpanjang SIM yang akan Habis Masa berlakunya
Cara Perpanjang SIM yang akan Habis Masa berlakunya (tribunbangka)

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.

Karena itu, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

 Yang Mau Buat SIM Wajib Mengikuti Tes Psikologi

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved