Pelayanan Publik
Syarat Perpanjang SIM C Tahun 2020, Simak Juga Cara dan Biayanya
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – SIM C merupakan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
Berikut panduan bikin perpanjangan SIM C Tahun 2020.
Kompol Reza Khomeini selaku Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan ada syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM C Tahun 2020 termasuk biaya perpanjang SIM C Tahun 2020.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Kompol Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.
Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM C Tahun 2020, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM C.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Apa saja syarat perpanjang SIM C Tahun 2020?
Menurut Kompol Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM C Tahun 2020, sebagai berikut:
1. SIM C yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM C dan KTP sebanyak 2 lembar.
• Apa Syarat Perpanjang SIM A Tahun 2020, Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM A Tahun 2020
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.