Pelayanan Publik

Syarat Perpanjangan SIM D Tahun 2020, Simak Juga Biaya dan Caranya

Berikut sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM D Tahun 2020.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Syarat Perpanjangan SIM D Tahun 2020, Simak Juga Biaya dan Caranya 

Bagaimana cara perpanjang SIM D Tahun 2020?

“Adapun cara perpanjang SIM D yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar Kompol Reza Khomeini.

Berikut, cara perpanjang SIM D Khusus.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM D menerima SIM D yang diserahkan petugas.

Apa Syarat Perpanjang SIM C Tahun 2020, Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM C Tahun 2020

Berapa biaya perpanjang SIM D Tahun 2020?

Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya perpanjang SIM D Tahun 2020 sebesar Rp 30 ribu.

Berapa lama waktu perpanjang SIM D Tahun 2020?

Menurut Reza, proses perpanjangan SIM D Tahun 2020 hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Demikian, Syarat Perpanjangan SIM D Tahun 2020, Simak Juga Biaya dan Caranya. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved