Pelayanan Publik

Syarat Dapat Pengamanan Objek Wisata oleh Polisi, serta Biaya Pengamanan Objek Wisata

Simak, syarat bikin dan prosedur bikin serta biaya bikin surat pengamanan objek wisata dari kepolisian.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Syarat Dapat Pengamanan Objek Wisata oleh Polisi, serta Biaya Pengamanan Objek Wisata. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Pengamanan objek wisata merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Pengamanan objek wisata adalah sebuah pengamanan yang dilakukan pihak Polri terhadap tempat-tempat atau kegiatan-kegiatan tertentu yang dikunjungi orang sehubungan dengan nilai-nilai sosial budaya atau kondisi alamnya.

Lalu apa syarat bikin dan prosedur bikin serta biaya bikin surat pengamanan objek wisata?

Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah, menjelaskan pengamanan obyek wisata, umumnya merupakan bagian dari Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara).

“Ya, karena ini jugakan pelayanan yang dilakukan Polri kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pengamanan,” jelas AKP Titin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

“Itu jugakan kewajiban kita, mengamankan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menyangkut keselamatan orang banyak,” tambahnya

Apa fungsi pengamanan objek wisata?

Pengamanan objek wisata memiliki fungsi yakni guna mengamankan tempat-tempat dan atau kegiatan-kegiatan tertentu yang dikunjungi orang sehubungan dengan nilai-nilai sosial budaya atau kondisi alamnya.

Bagaimana cara mendapatkan pengamanan objek wisata?

AKP Titin mengungkapkan, untuk masyarakat sipil bisa mengajukan pengamanan obyek wisata kepada pihak kepolisian dengan cara memberikan permohonan.

“Ya boleh, langsung menyurati kepada YTH Polresta Bandar Lampung, berisi bahwa di sini memerlukan pengamanan beberapa orang,” paparnya.

Lanjutnya, sehingga nanti pihak Polresta akan mendisposisikan sejumlah anggotan untuk bertugas melakukan pengamanan.

“Anggota yang dikirim sesuai dengan kebutuhan kegiatan itu,” tambahnya.

Apa syarat bikin surat pengamanan objek wisata?

AKP Titin menuturkan guna mendapatkan pengamanan objek wisata, hanya perlu mengirimkan surat permohonan pengamanan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved