Penyelundupan Burung Liar di Lamsel
KSKP Bakauheni 2 Kali Gagalkan Penyelundupan Burung Liar Tanpa Dokumen dalam Sepekan
Ribuan burung liar yang diamankan merupakan tangkapan kedua kalinya dalam sepekan terakhir.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Ribuan burung liar yang diamankan oleh KSKP Bakauheni bersama BKP Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan Flight Protection Indonesia’ Birds pada Selasa (7/7) malam, merupakan tangkapan kedua kalinya dalam sepekan terakhir.
Dari catatan Tribunlampung pada Rabu (1/7/2020) lalu, KSKP Bakauheni juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Ribuan burung yang diamankan pada sepekan lalu dibawa menggunakan kendaraan Daihatus Grandmax.
Ribuan burung yang diamankan dimasukan kedalam 54 box keranjang buah.
Rencananya ribuan burung tersebut akan dikirim ke wilayah Cikarang.
“Ribuan burung yang kita amankan pada Selasa (7/7) malam, merupakan tangkapan kedua dalam sepekan terakhir. Kita bersama dengan BKP Kelas I Bandar Lampung terus meningkatkan pengawasan di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni,” kata Kanit reskrim KSKP Bakauheni IPDA Mustholih mewakili Kapol AKP Ferdiansyah, Rabu (8/7/2020).
• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Liar Tanpa Dokumen dari Dua Kendaraan
• ASN Pemkab Lamtim Kena OTT Polda Lampung, Dugaan Pemerasan Sejumlah Kades
• Prakiraan Cuaca Lampung Rabu, 8 Juli 2020, Tanggamus dan Lampung Timur Potensi Hujan Lokal
• Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Tas Karyawan Minimarket di Tulangbawang
Pada selasa (7/7/2020) malam, KSKP Bakauheni bersama dengan BKP kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan Flight Protection Indonesia’ Birds, mengamankan ribuan burung liar berbagai jenis yang diangkut menggunakan dua unit kendaraan minibus.
Pertama petugas mengamankan ribuan burung liar tampa dokumen yang diangkut menggunakan kendaraan Toyota Inova.
Ada sebanyak 73 box keranjang buah berisikan burung liar berbagai jenis yang diamankan.
Kemudian selang beberapa saat, kembali petugas di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni mengagalkan upaya pengiriman ratusan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Sebanyak 43 box keranjang buah berisikan burung liar diamankan.
“Pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini melanggar pasal 88 UU Nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” kata Mustholih.
Tidak Ada Burung Dilindungi
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menegaskan ribuan burung tanpa dokumen resmi yang diamankan pada selasa (7/7) malam di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni, tidak ada jenis yang dilindungi.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, tidak ada jenis burung yang dilindungi,” kata Kanit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni IPDA Mustholih, Rabu (8/7/2020).
Menurut dirinya, ribuan burung liar yang diamankan dari dua kendaraan mini bus jenis Toyota Inova dan Daihatsu Xenia itu, merupakan burung kicau.
Rencana burung liar tampa dokumen itu akan dibawa ke wilayah Brebes dan Purwakarta.
Ribuan burung liar ini diamankan dalam dua waktu yang berbeda pada selasa (7/7/2020) malam di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.
Dapat Upah Rp 2 Juta
Pengemudi mobil Toyota Innova yang mengangkut ribuan burung liar tanpa dokumen yang diamankan tim gabungan dari KSKP Bakauheni dan Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni pada Selasa (7/7) malam, mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta.
“Sopir mobil mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta dan rencananya ribuan burung itu akan dibawa ke daerah Brebes,” kata Kanit reskrim KSKP Bakauheni IPDA Mustholih mewakili Kapols AKP Ferdiansyah, Rabu (8/7/2020).
Sementara untuk sopir mobil minibus Daihatsu Xenia yang juga membawa burung liar tampa dokumen mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta.
Pengakuannya burung liar tersebut akan dibawa ke daerah Purwakarta.
IPDA Mustolih menambahkan, mobil Toyota Innova membawa sekira 1400 ekor burung liar berbagai jenis.
Diantaranya jenis ciblek.
Burung liar ini dimasukan dalam kotak keranjang buah sebanyak 73 box.
Sementara untuk kendaraan Daihatus Xenia membawa 43 box berisikan burung liar dengan jumlah lebih dari 700 ekor.
Untuk jenisnya ada ciblek dan poksai mandarin.
Melanggar UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni akan menyerahkan penanganan lanjutan ribuan ekor burung liar tanpa dokumen yang diamankan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung dan BKSDA Bengkulu–Lampung.
Rencananya ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen yang diamankan dari dua kendaraan minibus pada Selasa (7/7/2020) malam ini, akan dilepas liarkan.
“Untuk penanganan lanjutan, kita akan serahkan kepada BKP kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan BKSDA Bengkulu Lampung yang ada di Bakauheni. Nantinya akan dilepas liarkan kembali,” kata kanit reskrim KSKP Bakauheni, IPDA Mustholih, Rabu (8/7/2020)
Dirinya menambahkan, pengiriman ribuan burung yang dikemas dalam ratusan box untuk buah-buahan ini tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini melanggar pasal 88 UU Nomor: 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” kata Mustholih.
Berasal dari Tanjung Bintang dan Curup
Ribuan ekor burung liar tanpa dokumen yang diamankan oleh KSKP Bakauheni bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung dan Flight Protection Indonesia’ Birds pada Selasa (7/7/2020) malam, berasal dari dua daerah.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, pertama ribuan burung yang diamankan berasal dari wilayah Tanjung Bintang.
Ribuan burung liar ini diangkut menggunakan kendaraan Toyota Inova.
“Kalau pengakuan dari pengemudi, burung liar yang dikemas dalam 73 box untuk mengangkut buah dibawa dari Tanjung Bintang. Tetapi burung-burung liar ini kemungkinan dari berbagai daerah,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini, Rabu (8/7/2020).
Kemungkinan, ujar Ferdiansyah, ribuan burung liar ini dari wilayah Sumatera Selatan.
Namun transit di wilayah Tanjung Bintang sebelum dibawa ke Pulau Jawa.
Kemudian lanjut Kanit reskrim Polsek KSKP Bakauheni, IPDA Mustholih, untuk ratusan burung kembali diamankan dari kendaraan Daihatus Xenia.
Ratusan burung ini berasal dari daerah Curup, Bengkulu.
“Rencananya ribuan burung ini akan dibawa ke daerah Brebes. Ada 43 box berisikan burung liar berbagai jenis yang kita amankan,” ujar dirinya.
Burung-burung liar berbagai jenis ini, tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Saat ini ribuan burung liar berbagai diamankan di mapolsek KSKP.
Diamankan dari Dua Kendaraan
Ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan kembali diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama dengan Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung dan Flight Protection Indonesia’ Birds.
Ribuan burung liar ini merupakan hasil pemeriksaan bersama di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (7/7/2020) malam.
Kapol KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan ribuan burung liar yang tidak dilengkapi dokumen ini diamankan dari dua kendaraan mini bus jenis Toyota Inova dan Daihatsu Xenia yang hendak menyeberang ke pulau Jawa.
“Pertama kita dapati paket burung liar yang hendak dikirim ke Jawa ini pada kendaraan Toyota Inova. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas didalam kendaraan ada 73 box keranjang berisikan burung liar,” kata dia, Rabu (8/7/2020).
Saat ditanya, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini, pengemudi kendaraan tidak dapat menunjukan dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Kendaran dan burung liar pun diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni.
Kanit reskrim Polsek KSKP IPDA Mustholih menambahkan, sebanyak 43 box buah berisikan burung liar berbagai jenis kembali didapati dalam kendaraan Daihatus Xenia yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Seperti halnya pengemudi kendaraan Inova yang membawa burung.
Pengemudi Daihatsu Xenia juga tidak dapat menunjukan dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk pengangkutan komuditas hewan.
“Kendaraan dan barang bukti puluhan box berisikan burung liar, kita amankan di mapolsek KSKP Bakauheni,” ujar IPDA Mustholih. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)