Pilkada Bandar Lampung 2020

Panwas Verifikasi ke Kuburan, KPU-Bawaslu Temukan Berkas Dukungan Orang Meninggal

Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung masih terus melakukan verifikasi faktual berkas dukungan calon Wali Kota Bandar Lampung jalur perseorangan.

Dokumentasi Bawaslu Bandar Lampung
Tim dari KPU Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung saat melakukan verifikasi faktual di Kecamatan Tanjungkarang Pusat (TkP). Panwas Verifikasi ke Kuburan, KPU-Bawaslu Temukan Berkas Dukungan Orang Meninggal. 

Hal senada diungkapakan oleh Panwascam Teluk Betung Barat (TBB), Sugiono. Ia mengatakan, berdasarakan hasil pengawasan di lapangan, banyak ditemui warga yang merasa tidak memberikan dukungan terhadap bakal calon. Sehingga, warga tidak mau memberikan tanda tangan pernyataan mendukung bakal calon.

"Mereka bilang tidak tahu menahu. Ada juga yang ditemui ternyata penyelenggara pemilu, tapi sudah diklarifikasi, dia juga ngaku tidak tahu," sebutnya.

Terkait temuan-temuan tim verifikator ini, balon independen Firmansyah memberikan klarifikasi. Untuk berkas dukungan milik orang yang sudah meninggal, Firmansyah meminta untuk lebih diteliti lagi kapan waktu meninggalnya. Sebab, proses pengumpulan dukungan sudah sejak 2019.

"Saya sendiri sudah beberapa kali hadir bertakziah di acara pemakaman tim relawan kami dan keluarganya," ujar Firmansyah.

Sementara untuk dukungan dari ASN, menurut Firmansyah, hal itu terjadi tanpa sepengetahuannya. Menurutnya, itu merupakan human error atau kelalaian manusia saat mengumpulkan berkas dukungan.

Ia memastikan, tidak ada unsur kesengajaan untuk memasukan berkas dukungan milik ASN itu. Pihaknya telah menyeleksi dukungan-dukungan dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebelum dimasukkan menjadi berkas dukungan.

Untuk dukungan berasal dari penyelenggara pemilu, ia mengaku, telah mengklarifikasinya. 

“Pada saat itu, mereka yang masuk itu belum dilantik sebagai penyelenggara pemilu. Kami sudah mengetahui sebelumnya memang. Jadi verifikator bilang ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS), saya bilang tidak apa-apa,” jelasnya.

Sementara itu pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah belum dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, Tribun belum mendapatkan respons.

Oknum RT Minta KTP Warga

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung juga menemukan adanya indikasi salah atu oknum RT atau aparatur desa/kelurahan di Bandar Lampung yang memanfaatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) warga untuk memberikan dukungan kepada bakal calon independen.

Modusnya, oknum tersebut meminta data-data warga yang berusia 17 tahun ke atas dengan meminta e-KTP dan kartu keluarga dengan alasan update pemilu.

"Saya mendapat laporan terkait itu. Dikhawatirkan data-data itu malah diberikan untuk dukungan perseorangan, jadi bisa mengelabui masyarakat," jelasnya.

Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui siapa oknum tersebut. Pihaknya akan melakukan investigasi terkait itu.

Jika terbukti aparatur perangkat desa itu melalukan pelanggaran maka bisa dikenakan pasal 185 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved