Pilkada Bandar Lampung 2020
Panwas Verifikasi ke Kuburan, KPU-Bawaslu Temukan Berkas Dukungan Orang Meninggal
Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung masih terus melakukan verifikasi faktual berkas dukungan calon Wali Kota Bandar Lampung jalur perseorangan.
Ancamannya, penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Terpisah, salah seorang Ketua RT di Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya membantah jika adanya pengumpulan data warga untuk update data pemilu.
"Gak, gak ada intruksi kaya gitu, kalo warga diminta untuk mendukung calon itu iya, tapi tidak lewat kami. Jadi gak ada kalo dari kami mintain data-data warga," ujarnya.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, mengatakan, pihaknya tidak pernah mengintruksikan pihak manapun untuk update data pemilu.
Terlebih, meminta RT sebagai aparatur desa di wilayah Bandar Lampung.
"Setahu saya, tidak ada. Belum ada pleno yang membahas tentang hal itu," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya enggan menduga-duga apa maksud dan tujuan oknum yang meminta warga mengumpulkan e-KTP.
Disinggung apakah terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), Fery juga membantahnya.
"Pelaksanaan coklit baru akan dimulai 15 juli nanti," katanya.(tribunlampung.co.id/iki)